jpnn.com, BONTANG - Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase menginstruksikan calon tenaga kerja mencantumkan surat bebas narkoba saat melamar ke perusahaan.
Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) pun siap menerapkan aturan itu.
BACA JUGA: CPNS 2018: Perjuangkan Honorer K2 dapat Kuota 20 Persen
“Memang sejauh ini belum ada instruksi atau juknis (petunjuk teknis) langsung. Namun, kami siap menjalankan jika itu merupakan instruksi dari Bu Wali dan Pak Wakil,” ujar Kabid Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja DPMTK-PTSP Usman HM sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (17/9).
Mantan Lurah Berebas Tengah tersebut menjelaskan, saat ini rata-rata setiap perusahaan yang membuka lowongan melalui DPMTK-PTSP hanya mensyaratkan adanya surat keterangan sehat.
BACA JUGA: Daftar Haji Sekarang, Berangkat 25 Tahun Lagi
Meski demikian, tak sedikit pula perusahaan yang mewajibkan pelamar mencantumkan surat keterangan bebas narkoba.
Karena itu, pihaknya akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu syarat di lowongan kerja yang akan dipublikasikan.
BACA JUGA: Sistem Subsidi Silang, Stok Blangko e-KTP Aman
“Setiap perusahaan berbeda-beda. Biasanya yang hanya meminta surat keterangan sehat nanti ketika sudah lolos perekrutan akan dites kesehatan dan bebas narkobanya. Terkadang beberapa perusahaan tak ingin membebankan hal yang terlalu menimbulkan cost mahal saat perekrutan awal,” ucap Usman.
Jika keuangan APBD Bontang mencukupi, sambung Usman, terbuka kemungkinan biaya tes bebas narkoba ditanggung oleh pemkot.
“Terkadang kasihan juga jika baru melamar tetapi sudah menghabiskan biaya banyak. Belum tentu lamarannya juga diterima. Hal inilah yang juga dicarikan solusinya,” kata Usman. (bbg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikejar Polisi, Pencuri Nabrak Trotoar, Syukurin!
Redaktur : Tim Redaksi