Pengumuman: MR Sudah Ditangkap, Begini Pengakuannya

Jumat, 03 Januari 2020 – 05:22 WIB
Pelaku penganiayaan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TABALONG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (27), warga Murung Pudak, Kalimantan Selatan.

Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu ditangkap Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak.

BACA JUGA: Suami Aniaya Istri Karena Tidak Terima Dituduh Selingkuh

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur di Tanjung, Kamis (2/1), membenarkan penangkapan terhadap MR (27) yang diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Korban penganiayaan diketahui berinisial DS (27), warga Murung Pudak meninggal dunia karena luka berat diduga bekas terkena senjata tajam," katanya.

BACA JUGA: Nasihat Ustaz Abdul Somad untuk KPK: Tak Ada Gunanya Ibadah Kalau Aniaya Orang

Upaya penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil penyelidikan dan pendekatan persuasif petugas di lapangan.

Tersangka ditangkap petugas gabungan saat berada di rumahnya di Desa Maburai RT 3 Kecamatan Murung Pudak.

BACA JUGA: Menurut Ari, Saat Jakarta Diterjang Banjir, Publik Rindu Ahok

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tampak pasrah dan sama sekali tidak melakukan perlawanan sehingga anggota tidak mengeluarkan tindakan tegas dan terukur.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya menusuk korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Matnur.

Tersangka MR sudah ditahan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler