Pengumuman! Paulus Yoseph Loe Akhirnya Tertangkap, Nih Fotonya

Rabu, 03 Juni 2020 – 18:41 WIB
Subdit Kejahatan Transnasional Dit Reskrimum Polda NTT menangkap Paulus Yoseph Loe. Foto: Antara/HO

jpnn.com, KUPANG - Sepak terjang Paulus Yoseph Loe, tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor antar-negara yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhenti setelah dibekuk Subdit Kejahatan Transnasional Dit Reskrimum Polda NTT.

Kapolres Malaka AKBP Albert Neno mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (1/6) sore ketika hendak menumpang salah satu kendaraan terbuka menuju ke Kota Kupang.

BACA JUGA: 2 Residivis Pelaku Curanmor Ditembak

"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap dan saat ini sudah ada di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Albert dilansir Antara, Rabu (3/6).

Paulus buron dan masuk dalam DPO Polres Malaka Polda Nusa Tenggara Timur sejak bulan April 2020 lalu. Dirinya diamankan di posko pemeriksaan COVID-19 di Desa Polen, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

BACA JUGA: Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Salah Tangkap Pelaku Curanmor

Albert menjelaskan bahwa kebetulan, Brigpol Theorangga Rohi, anggota Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT sedang dalam perjalanan pulang dari Atambua, Kabupaten Belu ke Kota Kupang dan mengenali Paulus.

"Begitu ada pemeriksaan di Posko COVID-19, Theorangga langsung mengenali Paulus yang juga DPO dan langsung diamankan di Posko COVID-19 di kabupaten itu," tutur dia.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sedih Mendengar Keputusan Itu

Paulus kemudian diamankan dan dititipkan di sel Polsek Polen, Polres TTS sambil menunggu anggota Jatanras Polda NTT untuk diserahkan ke Polsek Malaka.

Tersangka sendiri kata dia, masuk dalam DPO Polres Malaka. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Paulus sudah dua kali mangkir dan mengabaikan panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Malaka.

 

Penyidik Satreskrim Polres Malaka juga sudah dua kali mencari Paulus di alamat tempat tinggal di Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka serta polisi menghubungi anggota keluarga namun tidak juga berhasil menghadirkan Paulus.

Selanjutnya sejak 27 Aprl 2020, pihak Polres Malaka mengeluarkan surat dan menetapkan Paulus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Paulus diketahui sudah sering mengelapkan kendaraan bermotor ke negara tetangga Timor Leste. Barang bukti kendaraan bermotor terutama sejumlah sepeda motor yang digelapkan dijual Paulus ke negara tetangga, Timor Leste melalui jalur tikus.

Paulus disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHPidana junctp pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler