jpnn.com, PADANG - Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M. Arvi akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut anggotanya melakukan salah tangkap tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia menegaskan pria bernama Panut, 19, warga Jorong Tubo, Nagari Luak Kapau Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo, yang diamankan adalah terduga pelaku curanmor, bukan korban salah tangkap.
BACA JUGA: Satu Pelaku Pembobolan Alfamart Itu Ternyata Oknum Polisi Berstatus Desersi
"Hingga saat ini, Panut masih berstatus sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Semua keterangan pelaku telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M. Arvi kepada wartawan di Padang Aro, Rabu.
Hal tersebut ia tegaskan terkait adanya berita dugaan salah tangkap dan penembakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor personel Polres Solok Selatan yang beberapa hari belakangan sempat menghebohkan kabupaten yang berada di ujung selatan Sumatera Barat itu.
BACA JUGA: Dua Pemuda Menyelinap Masuk Kamar Gadis Lantas Berbuat Terlarang, Ya Begini Jadinya
Saat ini, lanjut M. Arvi dilakukan pemulangan Panut kepada keluarga hingga pemberkasan dan kelengkapan barang bukti dinyatakan lengkap.
"Pada sebelumnya juga tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Ditambah pelaku kooperatif dan mendapat jaminan dari pihak keluarga," jelasnya.
BACA JUGA: Pak Kapolres Sampai Ikut Memakamkan Jenazah Korban COVID-19
Terkait tindakan tegas atau penembakan oleh personel yang bertugas saat itu, ia menjelaskan karena adanya indikasi pelaku berupaya melawan serta melarikan diri dari petugas.
"Saat penangkapan pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor di 13 lokasi yang berbeda di Solok Selatan. Untuk mencari alat bukti Sat Reskrim sudah melakukan penelusuran hingga ke Kerinci, Provinsi Jambi. Namun, keterangan pelaku berbelit-belit seakan menutupi para penadah hingga barang bukti tidak ditemukan," jelasnya.
Ia menyebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.
Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim.
Ditambahkan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres Kompol Ediwarman mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan oleh personelnya jika di luar batas kewenangan dan tugas mereka akan diproses serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Dua PDP COVID-19 Meninggal di Bintan, Tak Ada Riwayat Perjalanan ke Zona Merah
"Persoalan ini kita tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan di luar SOP yang berlaku akan kita tindak," tegasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi