Pengumuman! Pelaku Penodongan di Kalideres Jakbar Ditembak Polisi

Selasa, 13 Oktober 2020 – 09:57 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - HR dan RH diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (6/10) lalu.

Keduanya ditangkap karena meresahkan warga dengan melakukan penodongan menggunakan pisau.

BACA JUGA: Apes, Mau Pengajian Tiga Remaja Malah jadi Korban Penodongan

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riadi mengatakan, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya, lantaran berusaha melawan petugas.

Slamet menjelaskan, kejadian bermula saat dua pelajar melaporkan atas dirinya yang menjadi korban perampasan di dalam mobil cary di Jalan Kamal Raya, Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Polisi Disekap Pedemo, Dianiaya, Dihajar Sekop dan Batu

"Dari keterangan korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku, akhirnya ditangkap satu pelaku," ujar Slamet dalam keterangannya, Senin (12/10).

Pelaku berinisial HR berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Toram Tegal, Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Polres Cimahi Sita Uang Rp 2 Miliar, Banyak Banget, tetapi...

Usai melakukan pengembangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap RH di sebuah warnet di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Lebih jauh, Slamet menambahkan, ketika akan ditangkap, tersangka RH berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau.

"Tersangka RH kami berikan tindakan tegas dan terukur karena ketika hendak ditangkap berusaha melawan," ujarnya.

Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura mobilnya mogok lalu meminta bantuan terhadap korban.

Dari keterangan para pelaku, ponsel hasil rampasan dijual kepada seseorang berinisial AN di daerah Cengkareng Jakarta Barat dengan harga Rp 1,1 juta.

Berbekal keterangan itulah kemudian polisi menangkap AN yang berperan sebagai penadah.

"Kami tangkap AN diduga sebagai penadah. Dari tangan AN ditemukan satu unit ponsel," jelas Slamet.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku di antaranya dua unit ponsel, satu buah kardus handphone, sebilah pisau dan satu unit mobil. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler