Pengumuman! Pencuri Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Rabu, 25 Mei 2022 – 04:15 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti yang disita dalam penangkapan bandit spesialis pecah kaca di Tangerang Selatan, dalam jumpa pers, Selasa (24/5). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Tangerang Selatan.

Pelaku DS (35) ditangkap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Suami Mencari Nafkah, Istri Puas Main Kuda-kudaan Sama Selingkuhan, Digoyang 2 Ronde

"DS ini berperan sebagai eksekutor. Pelaku menggunakan satu buah alat pemecah kaca mobil serta satu buah senter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada 14 Februari 2022 dengan korbannya M yang kehilangan tas berisi barang berharga dan sejumlah kartu ATM.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kami Akan Menghukum Prajurit yang Terlibat

Pelaku membobol mobil korban yang terparkir di kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan.

Meski memakan waktu, penyelidikan terus bergulir hingga akhirnya polisi menemukan jejak pelaku yang bersembunyi di daerah Bogor.

"Pelaku DS ini kami tangkap di rumahnya yang terletak di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Jumat (20/5) kemarin," ujar Zulpan.

Saat diperiksa, DS mengaku kerap beraksi dengan rekannya yang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.

Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa DS telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak lima kali.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca dan senter.

Atas perbuatannya DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler