jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses hukum prajurit yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Hingga kini sebanyak sepuluh orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Banyak Banget
"Waktu itu sembilan orang (prajurit TNI) menjadi tersangka, tetapi sekarang sepuluh," kata Panglima TNI seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin.
Dia mengatakan proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kami bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
BACA JUGA: Ups, Pilot Tertangkap Basah Berselingkuh dengan Pramugari di Hotel
"Tidak boleh takut, ya, bicara apa adanya supaya kami bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.
Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.
Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti