Pengumuman Penting dari Aziz Yanuar terkait Munarman, Ungkap 10 Nomor HP

Rabu, 10 November 2021 – 07:01 WIB
Kasus eks sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum tersangka kasus tindak pidana terorisme Munarman menduga ada pihak lain mengatasnamakan kliennya itu untuk menebar pesan kepada masyarakat.

Aziz meminta masyarakat tidak percaya jika menerima pesan dari nomor ponsel dari seseorang mengaku Munarman.

BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut, Aziz Yanuar Minta Jokowi Bertindak

Sebab, Munarman sampai saat ini tak pernah lagi memegang handphone. Sehingga dipastikan apabila ada pesan mengatasnamakan Munarman, berarti itu palsu.

“Jadi, kalau menerima pesan dari Munarman itu enggak benar,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN, Selasa (9/11).

BACA JUGA: Munarman Segera Disidang di PN Jaktim 

Dia berharap agar masyarakat tak mudah tertipu apabila ada pesan dari nomor yang dia maksud.

Aziz juga mengeluarkan pernyataan yang isinya terdapat sejumlah nomor telepon yang diduga dipakai orang yang mengaku sebagai Munarman.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha OVO

Adapun isi pernyataan Aziz Yanuar sebagai berikut:

Pemberitahuan kepada Bapak/Ibu, teman-teman dan saudara semuanya, saya atas nama Tim Penasihat Hukum H. Munarman, dengan ini menyampaikan informasi:

Apabila mendapatkan telepon atau pesan baik melalui sms, WA, Telegram atau bentuk pesan lainnya termasuk apabila mendapatkan notifikasi sedang aktif atau online dalam salah satu aplikasi pesan dengan menggunakan nomor di bawah ini:

+62 811-1333-121

+966 54 769 4728

+811152003

+966 55 685 7210

+966 54 145 1086

0859-2055-5500

+998 94 634 89 65

+994 55 769 27 69

+60 17-302 1703

+1 817-806-4459

Dengan mengatasnamakan H. Munarman, ADALAH TIDAK BENAR.

Sebab semua HP dan nomor H. Munarman sudah disita oleh pihak aparat penegak hukum sejak 28 April 2021. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, terima kasih. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler