jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana terorisme Munarman.
Dengan demikian, Munarman pun akan segera menjalani persidangan.
BACA JUGA: Bertemu Komisi III, FUIB Keluhkan Kasus Habib Rizieq Hingga Munarman
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/11).
Usai pelimpahan tahap II, kata dia, terhadap Munarman dilakukan penahanan di rumah tahanan, dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 Tanggal 1 November 2021.
BACA JUGA: Munarman FPI Segera Diadili, Aziz Yanuar Bilang Begini
Penahanan dilakukan selama 60 hari terhitung mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
Menurut Leonard, Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Munarman FPI Segera Disidang
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard.
Sebelumnya, tersangka Munarman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy