Pengumuman Penting dari BI soal Giro, Ada Aturan Baru

Kamis, 20 Januari 2022 – 17:24 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan GWM naik mulai Maret 2022.

BACA JUGA: Data BI Diduga Diretas, Mabes Polri Langsung Bergerak

Kebijakan tersebut sebagai bagian normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN), dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) saat ini sebesar 35,12 persen.

"Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM," ucap Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2022 Cakupan Tahunan di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Ungkap Kasus Uang Palsu, Kompol Andri Alam Wijaya Dapat Penghargaan dari BI

Perry memerinci untuk bank konvensional akan mengalami kenaikan Giro Wajib Minimum sebesar 150 basis poin (bps) menjadi lima persen.

Pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar empat persen, yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

BACA JUGA: Cadangan Devisa Indonesia Turun, BI: Tetap Memadai

Kemudian, kenaikan 100 bps menjadi enam persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar lima persen akan berlaku mulai 1 Juni 2022.

Pery membeberkan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah kebijakan perubahan GWM akan dimulai dengan kenaikan 50 bps, sehingga menjadi empat persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar tiga persen, berlaku mulai 1 Maret 2022.

Selanjutnya, kenaikan 50 bps sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen, berlaku mulai 1 Juni 2022.

Mulai 1 September 2022, akan terdapat lagi kenaikan GWM sebesar 50 BPS menjadi lima persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar empat persen.

"BI akan memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana kebijakan tersebut," tuturnya.

Perry menegaskan kebijakan moneter 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sekaligus memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.

"Khususnya bank sentral Amerika Serikat (AS), The Fed," tegas Perry Warjiyo. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler