Pengumuman Penting dari Bu Khofifah Buat Warga Jatim

Selasa, 11 Mei 2021 – 00:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 451/10180/012.1/2021 tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Masa Pandemi.

SE tersebut berbeda dengan imbauan Menteri Agama yang hanya membolehkan Salat Id di zona kuning dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Khofifah berpendapat di zona oranye boleh 25 persen.

BACA JUGA: Bupati Nganjuk Novi Rahman Ditangkap KPK, Gubernur Khofifah Bilang Begini

Namun dari SE terbaru yang dikeluarkan dan ditandatangani Senin (10/5), menyebut bahwa Salat Id di masjid zona oranye maksimal 15 persen kapasitasnya bersasarkan pemetaan berbasis PPKM Mikro, bukan zonasi kabupaten kota.

Kalau menggunakan skala mikro melibatkan kepala desa, lurah, babinsa, dan babinkamtibmas agar lebih mudah melakukan pemetaan.

BACA JUGA: Orang Tua dan Tetangga Kaget Saat RAF Ditangkap Densus, Inilah Profesinya

"Ini penting, utamanya kemungkinan saf yang rapat bisa dihindari karena jemaah akan dipecah di beberapa tempat," kata Khofifah.

SE Gubernur itu juga mengatur pelaksanaan khotbah yang dipersingkat sepuluh menit. Kemudian yang dibacakan selama salat harus surah pendek seperti Al-Ikhlas dan Al-Kafirun.

Untuk takbiran pelaksanaan maksimal sepuluh persen dari kapasitas dan harus dilaksanakan di masjid dilarang keliling.

"Salat Id bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman," kata dia.

Mantan Mensos itu mengimbau perangkat kampung juga turut serta menyiapkan masker bagi jemaah, termasuk fasilitas cuci tangan. Khusus untuk imam, muazin, dan marbot harus sudah vaksin.

"Jemaah diimbau berwudu di rumah, membawa sajadah sendiri, dan memastikan membawa kantong kresek untuk alas kaki," imbuh dia.

Ketua Umum Muslimat NU itu menambahkan, untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat diminta segera pulang ke rumah usai salat.

Unjung-unjung (silaturahmi) antartetangga dan sanak saudara diharapkan tidak dilakukan. Mobilitas orang berwisata yang sangat berpotensi penyebaran virus juga dibatasi.

"Prinsipnya menghindari kerumunan dengan penerapan protokol kesehatan," kata Khofifah. (mcr12/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler