jpnn.com, JAKARTA - Langkah tegas diambil Kementerian Agama (Kemenag) menyusul adanya kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.
BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan
Keputusan ini diambil Kemenag karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati sehingga ada yang hamil, bahkan telah melahirkan.
"Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama," ungkap Dirjen Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12).
BACA JUGA: Kematian Pengemudi Ojol Sangat Mengerikan
Dia mengatakan pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Ramdhani.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad