Pengumuman PPPK Guru 2022, Inilah 6 Langkah Pengisian DRH, Jangan Sembrono

Minggu, 09 April 2023 – 11:27 WIB
Setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, tahapan seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya ialah pengisian DRH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengumuman kelulusan pascasanggah seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan pada hari ini dan besok, 9 - 10 April 2023.

Nah, bagi para guru honorer yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH untuk proses penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender

Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 untuk pengisian DRH ini dijadwalkan pada 11 sampai 30 April 2023.

Nah, Panselnas CASN sudah menyiapkan Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup, yang bisa membantu para guru honorer yang lulus seleksi PPPK Guru 2022 dalam melakukan pengisian DRH.

BACA JUGA: Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022 Berubah? Simak Info Terkini BKN

Buku Petunjuk Teknis Pengisian DRH itu bisa Anda temukan di laman sscasn.bkn.go.id, dengan cara mengunduhnya terlebih dahulu.

Buku Petunjuk Teknis tersebut menjelaskan secara detail langkah-langkah melakukan pengisian DRH.

BACA JUGA: Pengumuman PPPK Guru 2022, Tahap Krusial Kedua Harus Cermat, Jangan Asal-asalan

Tercantum ada 6 langkah, yang masing-masing memberikan petunjuk teknis yang membantu para guru honorer calon PPPK dalam mengisi DRH.

6 Langkah Pengisian DRH

Langkah pertama adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PPPK. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.

"Pengisian data perorangan harap dilakukan dengan teliti dan hati-hati karena data yang diisikan adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak dapat diubah setelah anda mengirim Daftar Riwayat Hidup," begitu salah satu kalimat di Buku Teknis Pengisian DRH.

Anda diwajibkan mengisi gelar depan, gelar belakang. Bila anda tidak memiliki gelar depan/gelar belakang silahkan isi '-'.

Gelar hanya berupa singkatan (contoh : dr, S.Kom, A.md) tidak perlu dipanjangkan.

Langkah kedua adalah pengisian Riwayat Pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Langkah ketiga adalah pengisian Riwayat Pekerjaan. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada).

Langkah keempat adalah pengisian Riwayat Keluarga. Di halaman ini Peserta diwajibkan untuk mengisi seluruh anggota keluarga di antaranya: pasangan (istri/suami), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).

Langkah kelima adalah pengisian riwayat organisas (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan

Langkah keenam adalah Unggah Dokumen.

Kelulusan PPPK Dapat Dibatalkan 

Para guru honorer yang lulus PPPK 2022 harus cermat dalam melakukan pengisian DRH, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Pasalnya, jika dokumen tidak lengkap atau terlambat menyampaikan dokumen, maka kelulusan bisa dibatalkan.

Hal ini tercantum di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

d. meninggal dunia,

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;

b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau

c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler