Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender

Minggu, 09 April 2023 – 05:55 WIB
Para guru honorer yang lulus pascasanggah seleksi PPPK Guru 2022 harus gercep mengurus dokumen pengisian DRH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Minggu 9 April 203, tahapan seleksi PPPK Guru 2022 memasuki pengumuman kelulusan pascasanggah.

Pelaksana Tugas Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji sudah memberikan sinyal pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 dilakukan hari ini, alias tidak ada perubahan jadwal.

BACA JUGA: Pengumuman PPPK Guru 2022, Tahap Krusial Kedua Harus Cermat, Jangan Asal-asalan

Namun, dia belum bisa memastikan jam berapa pengumuman dilansir.

Iswinarto mengimbau para guru honorer peserta seleksi PPPK 2022 agar memantau secara berkala portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui perkembangan terbaru.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK

"Jam berapa diumumkan, belum dapat informasi. Nanti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan masing-masing pemda akan mengumumkan hasilnya," tutur Iswinarto kepada JPNN.com, Sabtu (8/4).

Diketahui, sebanyak 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022.

BACA JUGA: Guru Honorer Mulai Mengurus Dokumen Penetapan NIP PPPK, Lumayan Cepat, Biayanya?

Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan pelamar P1, yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.

Jumlah P1 yang sudah mendapat penempatan sebanyak 130.882 orang.

Jumlah 250.320 guru honorer tersebut, bisa saja berkurang setelah pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 pada hari ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pernah mengatakan, bisa saja ada peserta yang penempatannya dibatalkan jika memang ada masalah di masa sanggah dan jawab sanggah.

Lulus PPPK Guru 2022 Harus Gercep, Lihat Kalender

Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April 2023.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, pernah mengingatkan bahwa guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan bukan berarti dijamin akan mendapatkan NIP PPPK.

"Jadi, 250.320 guru honorer ini baru mendapatkan penempatan ya, bukan berarti sudah pasti mendapatkan NIP dan SK PPPK," kata Prof Nunuk Suryani, Minggu (26/3).

Dengan demikian, para guru honorer yang dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan pascasanggah, harus gerak cepat alias gercep menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengisian DRH NIP PPPK.

Penyiapan dokumen-dokumen harus mempertimbangkan kondisi di beberapa hari mendatang. Ingat, pengisian DRH pada 11 hingga 30 April 2023.

Bisa dibilang, pengurusan dokumen-dokumen di instansi-instansi pemerintah hanya tersedia waktu 7 hari kerja, yakni 10-18 April, dengan asumsi Sabtu libur.

Hal ini karena 19 April sudah mulai cuti bersama, disambung hari libur Lebaran 2023. Jika Anda punya rencana mengurus dokumen setelah Lebaran, itu hal yang sangat spekulatif. Terlalu mepet dan biasanya jam kerja di instansi belum efektif saat 1-2 hari pescalebaran.

Sekali lagi, jika tidak gercep, Anda berpeluang dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, atau dinyatakan gagal mendapatkan NIP PPPK gegara dokumen tidak lengkap.

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 

Mari, kita simak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

d. meninggal dunia,

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;

b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau

c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.

Pengangkatan Menjadi PPPK

Pasal 42

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.

(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.

(3) Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Pasal 43

(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.

(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Daerah. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler