jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Burhanuddin Muhtadi, mengkritisi peraturan KPU yang membatasi waktu bagi lembaga survei untuk merilis hasil hitung cepat (quick count) pada Pemilu Legislatif 9 April nanti. Menurutnya, pengumuman hasil hitung cepat minimal dua jam setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia barat itu justru akan membuka peluang terjadinya kecurangan.
"Jadi kalau kemudian pengumuman quick count dibatasi dua jam setelah TPS waktu Indonesia barat ditutup, menurut saya jeda 2 jam itu potensial terjadi kecurangan," kata Burhanuddin di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
BACA JUGA: KPU Anggap Penting Acara Deklarasi Kampanye Damai
Dikatakannya, Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dijadikan acuan oleh KPU untuk pembatasan penyiaran quick count bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009. Saat itu MK menyatakan pembatasan itu melanggar konstitusi serta prinsip kebebasan akademik, kebebasan menyiarkan ilmu pengetahuan dan kebebasan informasi.
Tahun 2009 lalu, MK pernah mengabulkan gugatan sejumlah lembaga survei dan menghapus pembatasan quick count yang sebelumnya tertera di UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pileg yang kini direvisi menjadi UU Nomor 8 Tahun 2012. Nah, DPR dan pemerintah kembali menghidupkan pembatasan itu dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan memodifikasi waktu pembatasan dari satu hari menjadi 2 jam setelah penutupan TPS waktu Indonesia bagian barat.
BACA JUGA: Lagi, KPU Ancam Coret Parpol Bandel
Substansi pembatasan inilah yang kembail digugat oleh Persepi ke MK. "Secara tidak langsung jika KPU melanjutkan proses pembatasan ini, artinya KPU, DPR maupun pemerintah telah secara kongkret melanggar konstitusi," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Irman Gusman Ingin Bangun Pangkalan TNI AL di Maluku
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honor Petugas Linmas di TPS Rp 250 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi