Pengumuman, Sukabumi Perpanjang PPKM Level 4

Kamis, 26 Agustus 2021 – 04:00 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Dalam upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Bupati Marwan Hamami kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk yang keempat kalinya.

Perpanjangan status PPKM ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati SUkabumi Nomor: 443.1/Kep.764-HUKUM/2021.

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha: Saya Akan Sikat Semua

"Status perpanjangan keempat PPKM level 4 berlaku dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Dalam SK tersebut ada beberapa poin yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Rabu.

Adapun yang menjadi dasar perpanjangan PPKM ini yakni hasil evaluasi di lapangan terhadap perkembangan pandemi COVID-19 masih menunjukkan kasus penularan, sehingga perlu melanjutkan aturan tersebut.

BACA JUGA: Aparat TNI Bentrok dengan Warga, Dandim Alami Luka

Dalam SK itu pun mengatur aktivitas masyarakat seperti pada sektor pendidikan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan pembelajaran jarak jauh.

Kemudian kegiatan non-esensial diberlakukan 100 persen kerja di rumah atau work from home.

Sementara, aktivitas perdagangan baik di pasar modern maupun tradisional diizinkan tetap beroperasi, namun jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dan jumlah kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kemudian untuk warung makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, untuk tempat makan yang berada di areal terbuka bisa melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Tetapi, untuk tempat makan yang berada dalam gedung atau ruangan tertutup tidak diperkenankan makan di tempat, hanya diizinkan untuk layanan take away saja.

Selanjutnya, transportasi umum dan tempat ibadah hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dan untuk fasilitas umum seperti tempat bermain, wisata serta area publik lainnya ditutup.

"Kami pun mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena virus mematikan ini bisa menyerang siapa saja, bahkan setiap harinya kami menerima laporan kasus pertambahan warga terkonfirmasi positif dan meninggal akibat COVID-19," tambahnya.

Eneng mengatakan untuk menegakkan peraturan tersebut Pemkab Sukabumi bersama Satgas Percepatan Penanganan COVI-19, TNI, Polri dan instansi terakait lainnya sudah berkoordinasi, tetapi penegakan aturan itu lebih kepada edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Terkecuali melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir seperti melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya penyebaran virus ini," kata dia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler