Pengumuman, Syukran Sudah Ditembak Mati

Jumat, 25 September 2020 – 19:02 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kedua dari kiri), Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (ketiga dari kiri) saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Seorang bandar narkoba asal Kabupaten Aceh Tamiang ditembak mati aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Tersangka melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Serang Polisi dengan Badik, RB Langsung Ditembak Mati

"Tersangka atas nama Syukran (41) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9).

Dari tersangka, petugas menyita 5 kilogram sabu.

BACA JUGA: Hati-hati dengan Aplikasi Bernama Alimama, Banyak Korbannya

Penangkapan terhadap tersangka Syukran berawal dari hasil pengembangan tersangka Ariandi (46) dan Ilias (50) yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram pada Minggu (20/9) di Kecamatan Medan Tembung.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Syukran di Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal pada Rabu (23/9).

BACA JUGA: Ganjar Marah, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.

Kapolrestabes menyebutkan bahwa para tersangka mendapat barang haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat diduga berada di Malaysia.

"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini," ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler