jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Jajaran Polres Inhil berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinial RB, 37, dan SB, 31, warga Tembilahan Hulu, Riau, Senin (14/9).
Polisi terpaksa menembak mati tersangka RB karena menyerang salah satu anggota yang menggerebek dengan senjata tajam jenis badik.
BACA JUGA: Pasutri Pengendara Mobil Mewah Ini Mencurigakan, Lantas Dicegat Polisi, Ketika Diperiksa Ternyata
“Kedua pelaku diamankan di sebuh indekos di Jalan Betang Tuaka, Kecamatan Tembilahan. Satu pelaku diberikan tindakan tegas karena menyerang polisi dengan sebilah badik,” Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawandi Tembilahan saat ekspose perkara, Rabu.
Kapolres menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos itu acap kali terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh RB.
BACA JUGA: Muslim Berdarah-darah Diserang Pakai Samurai
Saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
"Pelaku RB menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi perkelahian di lantai kamar, RB melukai anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," sebutnya.
BACA JUGA: Malu, Janda Bersalin Sendiri, Lalu Si Jabang Bayi Ditindih Batu
Kapolres kembali menerangkan bahwa kedua personel polisi dan RB dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan tindakan medis.
“Namun RB dinyatakan tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB, turut diamankan,” katanya
Disaksikan RT dan warga setempat, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, satu dompet hitam di saku celana RB, sebilah badik dan satu unit handphone.
Tim Satnarkoba melakukan pengembangan ke TKP dua rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.
TKP dua dari hasil penggeledahan ditemukan 18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram.
TKP tiga, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan satu buah badik.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB adalah pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu-sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," pungkas Kapolres.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi