Pengumuman! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Perinciannya

Selasa, 10 Maret 2020 – 19:24 WIB
Tarif ojek online resmi naik. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

jpnn.com, JAKARTA - Tarif ojek daring atau online untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik setelah melalui penggodokan selama dua bulan.

"Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian. Angka rata-rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp225 per kilometernya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (10/3).

BACA JUGA: Kabar Baik untuk 2,5 Juta Pengemudi Ojek Online di Indonesia

Budi menjelaskan, bahwa pada akhirnya setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp250.

Penyesuaikan biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II besaran biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250 per kilometer; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650 per kilometer; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 s.d. Rp10.500

BACA JUGA: Kementerian Perhubungan Kembali Akan Melakukan Penyesuaian Tarif Ojek Online

Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online. Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan.

"Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif," kata Budi.

BACA JUGA: Menguak Misteri Kematian Anjanii Bee, Wanita Bertato Burung Hantu

Chief Public Policy and Government Relations GoJek Shinto Nugroho menyatakan mendukung kebijakan ini.

"Pada prinsipnya kami senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan pemerintah. Kami dari GoJek pun berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan bebrbagia hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip," ujar Shinto.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Annreiano mengatakan bahwa Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kami akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan karena ini untuk tarif jabodetabek kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan. Harapan kami kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler