PENGUMUMAN: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Selasa, 18 Oktober 2016 – 08:46 WIB
Pintu Tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek, mulai Sabtu (22/10).

Kenaikan tariff ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 799/KPTS/M/2016.

BACA JUGA: PLN Pacu Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah

Kenaikan tarif 7,32-11,11 persen ini berlaku untuk semua golongan. 

Golongan I naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000, golongan II dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500. 

BACA JUGA: Tunggu Diteken Ignasius Jonan

Golongan III dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000, golongan IV  Rp 34.000 menjadi Rp 37.000  dan golongan V dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000. 

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Koentjahjo menuturkan, penyesuaian tarif ini memang sejatinya dilaksanakan dua tahun sekali. 

BACA JUGA: Kemenhub Rampungkan Pembangunan Bandara Miangas

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. 

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir. 

Hal ini dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya. 

”Berdasarkan besaran yang diterbitkan oleh BPS pada 2 September lalu, besaran inflasi wilayah Bekasi mencapai 8,13 persen,” ungkapnya di Jakarta, kemarin (17/10). 

Kenaikan ini juga diminta dibarengi dengan peningkatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Ada 8 indikator SPM yang menjadi patokan, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan SPM dalam rangka penyesuaian tarif tol tahun ini, Ruas Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan telah memenuhi SPM. 

Upaya pemenuhan SPM tersebut antara lain,  penambahan lajur kantong antrian (storage) pada GT Karawang Barat 1 sepanjang 200 m, penambahan lajur / dedicated lane, dan perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2. Selain itu, ada juga perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.

Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur menambahkan, pihaknya memang sudah melakukan penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO. 

Selain itu, sistem transaksi pun sudah diperbarui. Saat ini untuk transaksi sistem tertutup dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan perbankan di Indonesia. (mia/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Nasi Jamblang ini Bisa Hemat Rp 12 Juta per Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler