Pengumuman Tersangka Hambalang Tunggu Sprindik

Selasa, 10 Juli 2012 – 16:06 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pada proyek sport center Hambalang. Artinya, sampat saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.

"Masih penyelidikan. Belum ada sprindik. Kalau sudah ada sprindik harus diumumkan segera," tegas Busyro di gedung KPK, Selasa (10/7).

Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menambahkan, prioritas KPK dalam penyelidikan megaproyek Hambalang adalah berdasarkan bukti. Diakuinya, KPK memang sudah mengantongi bukti dugaan korupsinya. Meski demikian kadar kekuatan bukti itu harus bisa dipastikan untuk menjerat calon tersangkanya.

Menurutnya, penyelidikan harus sampai menjangkau pihak yang mendapat aliran uang hasil korupsi proyek Hambalang. "Dengan demikian KPK bekerja maksimalis. Pendalaman dan perluasan. Termasuk apakah pendanaan tanahnya, atau anggaran yang menjadi Rp2,4 triliun," kata Busyro.

Bagaimana dengan dugaan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang diduga menerima hadiah mobil mewah dari PT Adhi Karya? Busyro tidak membantah bahwa hal itu masuk dalam penyelidikan KPK.

"Bisa jadi termasuk dia (Anas). Pasti kami tidak akan berhenti untuk kasus ini," pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Sebut Proyek Hambalang Sudah Sesuai Prosedur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler