Pengumuman: Yusak Sabekti Gunanto Tertangkap di Semarang

Kamis, 25 Juni 2020 – 07:29 WIB
Yusak Sabekti Gunanto, terpidana kasus TPPO di NTT menjalani pemeriksaan cepat COVID-19, usai ditangkap di Semarang, Jateng, Rabu (24/6) malam. Foto: ANTARA/ HO-Kejati Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Yusak Sabekti Gunanto yang merupakan buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2017 silam, tertangkap di Kota Semarang.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilean Ridwan, di Semarang, Kamis (25/6), mengatakan terpidana Yusak Sabekti Gunanto ditangkap setelah tim intelijen Kejati Jateng berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT.

BACA JUGA: Buronan FBI Bisa Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Menteri Yasonna

"Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto," kata Emilean tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut.

Menurut dia, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 7 tahun penjara atas kasasi yang diputus pada tahun 2018 itu.

BACA JUGA: 4 Tahun jadi Buronan Kasus Perampokan, Lari ke Papua, Akhirnya Tertangkap Polisi

Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat COVID-19.

Terpidana selanjutnya dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.

BACA JUGA: Frengky Cerita Detik-detik Diadang Anak Buah John Kei, Sangat Sadis

Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan.

Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan tersebut meninggal dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler