Pengunggah Jihad Melawan Densus 88 Sempat Diamankan, tetapi Tak Diproses Hukum

Senin, 22 November 2021 – 20:02 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - AW, pengunggah posting-an ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, sudah diamankan Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, AW diamankan pada Jumat (19/11), atau sehari setelah unggahan provokasi itu viral di media sosial. 

BACA JUGA: Ada Seruan Jihad Melawan Densus 88, Polda Lampung Minta Jajaran Polres Waspada 

"Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan Saudara AW di rumahnya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/11). 

Hanya saja, AW tidak diproses hukum.

BACA JUGA: Dorna Sport Puji Irjen Iqbal

Yang bersangkutan diberikan pembinaan, dan dipulangkan ke rumahnya. 

Menurut Ramadhan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan dan wawancara dengan AW setelah melakukan penangkapan tersebut. 

BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Anak Buah Kombes Hengki yang Ditabrak Bandar Narkoba 

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa AW mengunggah pesan bernada provokasi itu seusai mengonsumsi empat butir obat penenang jenis riklona. 

"Pengakuan yang bersangkutan (AW, red) setelah meminum empat butir sekaligus obat riklona, dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Ramadhan.

Kepada penyidik, kata Ramadhan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Atas pertimbangan itu, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan.

Oleh karena itu, AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya, serta tak diproses secara hukum.

“Pada malamnya pukul 18.00 WIB, Saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan pembinaan," kata Ramadhan.

Menurut dia, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri yang tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

"Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina,” ujar perwira menengah Polri, itu. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan beredar di sosial media  WhatsApp, berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri

Pesan itu, turut mengajak umat untuk membakar polres-polres. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler