Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun

Selasa, 08 Agustus 2017 – 19:50 WIB
Kamar pas di mal. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, SURABAYA - Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.

Keduanya adalah pengunggah video mesum remaja di kamar pas tenant sebuah mal di kawasan Surabaya Barat.

BACA JUGA: Video Asusila Asli, Ariel-Luna Maya Disebut Mengakui

Sidang yang dimulai pukul 15.30 itu berlangsung tertutup. Keduanya terlihat sangat malu. Sepanjang sidang, mereka terus menundukkan kepala.

Jaksa penuntut umum (JPU) Linda B. Karundaeng membacakan tuntutannya.

Linda menganggap Sigit maupun Kusno bersalah telah mempertontonkan konten yang bermuatan pornografi. Mereka melanggar pasal 10 UU 44/2008 tentang Pornografi.

''Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun,'' ujarnya saat membacakan amar tuntutan.

Dalam surat tuntutan setebal 19 halaman itu, jaksa mencantumkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban, yakni JWC dan WT. Apalagi, korban masih tergolong anak-anak.

''Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,'' ucapnya setelah sidang.

Adapun perilaku sopan selama sidang menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa. Dua terdakwa juga belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan itu, Heru Sugiono, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut dia, tuntutan jaksa masih terlalu tinggi. Apalagi, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga. Mereka juga mengakui perbuatannya.

''Yang terpenting, mereka berdua menyesal,'' tegas Heru.

Dia berharap permasalahan yang dihadapi kliennya bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Hati-hati dalam mengunggah konten yang bermuatan negatif.

''Selama ini kami kooperatif. Semoga hakim bisa mempertimbangkan itu,'' paparnya.

Semua yang dikatakan akan dimasukkan nota pembelaan untuk kliennya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim FX Hanung Dwi Wibowo menunda sidang hingga Kamis (10/8). Agendanya adalah mendengarkan pembacaan pleidoi.

''Saya harap tidak molor karena masa penahanan terbatas,'' tegas Hanung.

Ihwal perkara tersebut bermula ketika Sigit dan Kusno memergoki JWC dan WT melakukan tindakan mesum di kamar pas.

Sigit kemudian meminta Kusno untuk merekam video dua anak yang masih duduk di kelas X itu.

Bahkan, Sigit melarang ABG tersebut untuk memakai celana. ''Ayo keluar, keluar. Nggak usah dipakai itu,'' ucap Sigit saat itu.

Sigit lantas mengunggah video tersebut ke grup WhatsApp sesama petugas sekuriti. Tidak hanya sampai di situ, video juga sempat viral di dunia maya.

Sebab, video itu diunggah ke sebuah akun media sosial yang memiliki banyak follower. (aji/c15/fal/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler