Pengunggah Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mal

Minggu, 28 September 2014 – 23:22 WIB

jpnn.com - SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Tim Cyber Crime Polda Banten akhirnya berhasil meringkus FR, yang diduga sebagai pemeran pria sekaligus penguggah video porno pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Warga Griya Serdang, Kramatwatu, Kabupaten Serang ini ditangkap petugas di kawasan Mall Off Serang (MOS), Kemang, Kota Serang, akhir pekan kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Atas Nama Konsistensi, PDIP Ancam Golput di Pilkada Mataram

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kombes Polisi Nurullah mengatakan, penangkapan FR dilakukan setelah tim cyber crime berhasil mengantongi nama pelaku pemeran pria dan yang diduga sebagai pengunggah video mesum tersebut.

"Malam minggu kemarin kami memantau pelaku di rumahnya di Griya Serdang, Kramatwatu. Tetapi tim akhirnya berhasil menangkap di salah satu mal (MOS) di Kota Serang," ujar Nurullah, Minggu (28/9).

BACA JUGA: Gugup, Tabrak Pagar, Pelaku Curanmor Juga Dihajar Massa

Nurullah mengatakan, selain menangkap pelaku timnya juga berhasil mengamankan satu unit CPU komputer yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah video mesum dirinya bersama IF, pemeran wanita.

"Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain," tambahnya.

BACA JUGA: Salah Rujukan, 10 Ibu Hamil Meninggal

Sementara Kasubdit II Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli, mengatakan skenario penangkapan terhadap pelaku FR setelah IF melakukan komunikasi akhirnya keduanya berjanjian pertemuan di MOS sekira pukul 16.00 WIB.

"Nah di sanalah petugas berhasil membekuk FR," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, FR sempat mengancam IF jika tidak memberikan sejumlah uang maka FR akan kembali menyebarkan video mesum tersebut.

"Jadi pertemuan itu bermotifkan uang," katanya.

Sementara untuk mempertangungjawabkan kejahatannya, kata Dadang, pelaku FR dikenakan pasal berlapis, yaitu , Undang-undang pornografi, dan ITE dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Saat pemeriksaan FR mengaku, motif penyebaran perbuatan mesumnya terhadap IF tenaga kerja sukerala (TKS) Dinas kesehatan Pemprov Banten, diduga karena rasa cemburu dan kesal terhadap IF karena memutuskan jalinan kasih secara sepihak.(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bakar Lahan Marak Lagi di Kota Pekanbaru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler