Pengunjung di 2 Tempat Hiburan Malam Seketika Kaget, Terdiam

Jumat, 02 Juli 2021 – 00:50 WIB
Tim Satgas Penanganan COVID-19 saat merazia tempat hiburan malam di Kota Bogor. Foto: ANTARA/HO-Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Karena melanggar jam operasional dan protokol kesehatan, dua tempat hiburan malam (THM) dan satu lapangan futsal di Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat sanksi teguran, denda, dan penutupan sementara.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kedua tempat hiburan malam dan satu lapangan futsal diberikan sanksi, saat tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan razia jam operasional tempat usaha, pada Rabu (30/6) malam setelah pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Irjen Iqbal Sedang Terlelap, Danrem Bawa Prajuritnya Tengah Malam

Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan razia dengan menyusuri sepanjang Jalan Raya Pajajaran hingga Jalan Raya Tajur di Kota Bogor.

Pada Razia tersebut, Tim Satgas mendapatkan sebuah THM yang sedang beroperasi, ada penampilan musik dan banyak pengunjung.

BACA JUGA: Jokowi: Sekarang Tidak Ada Tawar-Menawar Lagi

Bima Arya yang didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memimpin razia, menyatakan lokasi THM tersebut melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.

Tim satgas mendapati banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Lokasi THM tersebut diberikan sanksi denda serta penutupan sementara.

"Lokasi ini pada dua pekan lalu juga melanggar jam operasional, sehingga sanksi yang diberikan tidak hanya denda, tapi juga penutupan sementara," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Kamis (1/7).

Bima menegaskan, kalau nantinya melanggar lagi atau tiga kali melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi penutupan permanen.

Di lokasi kedua yakni THM karaoke, Tim Satgas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan, karena tetap beroperasi setelah pukul 21.00 WIB.

Di lokasi kedua ini, Tim Satgas memberikan sanksi administratif berupa denda.

Kemudian, di lokasi ketiga, yakni lapangan futsal di Jalan Raya Tajur, saat Tim Satgas tiba di lokasi, menemukan sejumlah remaja sedang bermain futsal, Tim Satgas kemudian meminta para remaja tersebut menghentikan main futsal karena sudah melampaui jam operasional.

Pengelola lapangan futsal tersebut diberikan sanksi teguran, agar mematuhi jam operasional.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada penerapan PPKM Mikro, jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB.

"Sanksi teguran yang diberikan kepada pengelola lapangan futsal agar menjadi masukan bagi para remaja yang bermain futsal untuk memberitahukan kepada remaja lainnya, untuk tidak bermain futsal pada malam hari," kata Bima. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler