Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal Kontradiktif dengan Semangat Pemberantasan Pungli

Sabtu, 26 November 2022 – 22:48 WIB
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto komentari pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengomentari pemotongan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan (RI) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno.

Awalnya Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dalam sidang kode etik Polri. Namun, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun setelah banding.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Pertanyakan Pemotongan Sanksi Demosi Kombes Rizal

Pihak Tony pun kecewa setelah mendapat kabar pemotongan sanksi demosi terjadi setelah permohonan banding Kombes Rizal disetujui diduga atas atensi wakapolri.

Bambang Rukminto menyayangkan jika benar pengurangan sanksi demosi untuk oknum polisi terlibat pemerasan dilakukan atas atensi petinggi Polri itu.

BACA JUGA: IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menilai peringanan sanksi bagi oknum polisi pelaku pemerasan kontradiktif dengan semangat kapolri memberantas pungli.

"Artinya wakapolri permisif pada tindak pidana yang dilakukan anggotanya. Ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

BACA JUGA: Heboh Pengakuan Ismail Bolong, Ferdinand: Jangan Sampai Pak Kabareskrim Namanya Tercemar

Bambang menilai pengurangan hukuman disiplin itu terkesan bentuk perlindungan atasan terhadap bawahan yang bermasalah.

"Bukan hanya wakapolri, siapa pun atasan (di kepolisian) bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi karena Perkap 7/2022 itu bermasalah," lanjut Bambang.

Dia mengatakan jika Perkap 7/2022 masih diberlakukan maka akan sulit untuk menghukum oknum-oknum polisi nakal.

Terkait dengan kekecewaan Tony perihal pengurangan sanksi demosi terhadap Kombes RI, Bambang menyebut itu adalah hukuman internal yang tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.

Namun dia berharap kasus dugaan pemerasan ini itu ada tindak lanjut secara hukum agar si pelaku bisa mendapat proses pidana atas tindakannya.

"Yang penting seharusnya proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindaklanjuti," ucap Bambang Rukminto. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Jenderal Polisi Terseret Kasus Ismail Bolong, Mas Didik Minta Kapolri Lakukan Ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler