jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito mempertanyakan pemotongan sanksi demosi terhadap oknum polisi Kombes Rizal Irawan.
Menurut Heroe, Kombes Rizal merupakan salah satu perwira menengah Polri yang terlibat pemerasan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille.
BACA JUGA: Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik
Heroe menyebut dari diagram dugaan pemerasan yang beredar di media sosial, Kombes Rizal mendapat sanksi berupa demosi selama lima tahun.
Namun, sanksi itu tiba-tiba dipangkas menjadi satu tahun lantaran Rizal mengajukan banding.
BACA JUGA: Survei Voxpol Center: Elektabilitas Anies - AHY Paling Moncer
"Apa benar wakapolri mengabulkan pengajuan banding Kombes Rizal Irawan sehingga hukumannya dikurangi?" kata Heroe dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/11).
Heroe minta wakapolri memberikan penjelasan terkait kebenaran tentang informasi dalam diagram tersebut.
BACA JUGA: Ada Pengeledahan Mendadak di Lapas Kalianda, Apa yang Terjadi?
"Jika kabar dalam diagram itu benar, tentu ini sangat mengecewakan klien kami," ucap Heroe.
Dia menilai pemberian keringanan hukuman itu juga sangat tidak masuk akal.
"Rizal Irawan yang mendapatkan uang paling besar dibuat ringan di sidang banding, ada apa ini?" kata Heroe mempertanyakan.
Heroe mengatakan kliennya, Tony Sutrisno sampai kini masih berjuang mendapatkan keadilan atas kasus dugaan pemerasan terkait pembelian jangan tangan mewah.
"Tony mendukung Kapolri membersihkan oknum-oknum yang bermasalah agar citra institusi Polri kembali bersih di mata masyarakat," kata Heroe Waskito.
Selain itu, kata Heroe, kliennya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak aktor pungli di institusi Polri.
"Tony masih percaya ada keadilan, karena itu kami berharap agar kepolisian bisa membantu menegakkan hukum demi klien kami," ucap Heroe. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam