JAKARTA - Proyek pengurukan dan pematangan lahan pembangunan pabrik baja patungan PT Krakatau Steel (KS) - Posco (Korea selatan) diduga menggunakan tanah illegal dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkanPelaksana proyek PT Waskita Karya telah menggunakan tanah yang berasal dari kawasan lindung untuk penghijauan di Gunung Kepuh dan dari kawasan Krakatau Tirta Indonesia (KTI) di Citangkil, Cilegon.
Dalam kesepakatan antara KS dengan PT Waskita, pengurukan lahan pembangunan pabrik tersebut mestinya menggunakan tanah yang telah lulus uji laborium, yakni yang berasal dari Bukit Taka di Ciwandan
BACA JUGA: Walikota Ancam Pecat Lurah Jomblo
Selain memenuhi spesifikasi, tanah Bukit Taka memang diproyeksikan untuk menguruk lahan proyek pembangunan KS-Posco"Ya kami memang sudah melakukan pengurukan, tanahnya mengambil dari Gunung Kepuh dan Kawasan KTI karena perijinan tanah di Bukit Taka belum clear (selesai, red)
BACA JUGA: Dua Orang Tewas Tertabrak Rombongan Menteri Kelautan
Kalau tanah itu dikatakan illegal dan diperuntukkan untuk kawasan penghijauan kami tidak tahu," kata Agus Riatno, Kepala Logistik proyek PT Waskita untuk pengurukan lahan KS-Posco di Cilegon, Banten kemarin.Seperti dilansir INDOPOS (JPNN Group), Agus mengatakan, ijin pengambilan tanah di Bukit Taka masih dalam proses perijinan, sehingga tanahnya belum bisa diambil untuk pengurukan
Sebelumnya pada awal Maret lalu, PT Waskita melalui kepala proyeknya, Jofvimar mengatakan, akan menunda pengurukan lahan KS-Posco seluas 480 hektar hingga masalah sengketa tempat pengambilan tanah yang disepakati selesai
BACA JUGA: Ketua MRP Meninggal Dunia
(ms/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangani 44 Kasus di Sumsel
Redaktur : Tim Redaksi