Membludaknya warga Kota Medan yang mengurus akta lahir ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pengurusan akta kelahiran tanpa proses persidangan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta sebesar Rp10 ribu. Di Kota Medan, putusan MK baru dijalankan sejak Senin (6/5) lalu.
"Ya, setelah putusan MK itu keluar, warga sangat antusias untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Dalam sehari, kita berhasil mengeluarkan 250 lembar akta kelahiran untuk warga Kota Medan ini," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Jumat (10/5).
Tingginya antusias warga Kota Medan untuk mengurus akta kelahiran, membuat para patugas yang ada di Kantor Disdukcapil Medan kewalahan, sehingga tidak mampu melayani semua pemohon.
Sebab, saat ini hanya ada 8 orang yang bertugas untuk mengetik akta kelahiran tersebut. "Kita berencana menambah petugas sebanyak 4 orang lagi, sehingga jumlah warga yang terlayani juga bisa lebih banyak," paparnya.
Terkait putusan MK tersebut, lanjutnya, biaya untuk pengurusan akta kelahiran dikenakan denda hanya Rp10 ribu untuk anak usia 2 bulan ke atas. Sedangkan anak yang berusia kurang dari dua bulan, pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan denda atau gratis.
"Tapi, anak yang berusia kurang dari dua bulan jarang mengurus akta kelahiran, karena budaya kita. Biasanya, setelah lahir, menunggu acara penabalan nama dan potong rambut serta acara lainnya dengan membuat acara. Karena uang belum ada, penabalan nama pun ditunda. Akibatnya, usia sudah lebih dua bulan baru diurus akta kelahirannya," paparnya.
Muslim mengimbau kepada warga Kota Medan agar mengutamakan pengurusan akta kelahiran yang membutuhkan, seperti anak yang akan melanjutkan sekolah, sehingga tidak terjadi pembludakan di Kantor Disdukcapil Medan.
"Kalau belum dibutuhkan, ya sabar dulu lah. Utamakan yang membutuhkan dulu, sehingga tidak terjadi antrean panjang," paparnya.
Muslim melanjutkan, untuk memudahkan pengurusan akta kelahiran tersebut, pihaknya juga mempersiapkan 2 unit mobil untuk mendatangi kecamatan, terutama daerah pinggiran. Untuk Medan Utara yang meliputi Kecamatan Marelan dan Medan Belawan merupakan daerah paling banyak ditemukan anak tanpa akta kelahiran.
"Semoga dengan adanya putusan MK ini, masyarakat pinggiran semakin antusias untuk mengurus akta kelahiran itu," harapnya.
Sementara itu, Wahyuni, seorang ibu yang sedang mengurus akta kelahiran anaknya di Kantor Disdukcapil Medan mengatakan, keputusan MK tersebut memang sangat membantu masyarakat.
"Sekarang lebih enaklah, hanya mengeluarkan uang Rp10 ribu saja. Kalau sebelumnya, kita harus mengeluarkan uang ratusan ribu. Kalau bisa, peraturan ini harus tetap dipertahankan. Sebab, mengeluarkan uang ratusan ribu sangat memberatkan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengurusan akta kelahiran tanpa melalui proses persidangan. Humas PN Medan Nelson Marbun mengatakan, dengan diketok palu putusan MK pada 1 Mei itu, hakim akan lebih fokus menyelesaikan kasus lainnya di persidangan,
"Kita menyambut baik putusan MK. Itu bagus. 1 Mei kemarin sudah otomatis ya. Jadi mulai keluarnya putusan itu, Pengadilan tidak lagi menerima permohonan pengurusan akta kelahiran. Menurut saya itu malah lebih baik. Karena hakim bisa lebih fokus dalam menyelesaikan banyaknya kasus di persidangan," ujar Nelson kepada Sumut Pos.
Menurutnya, untuk pendaftar pengurusan akta kelahiran sebelum dikeluarkannya putusan MK itu, tetap harus menjalani persidangan. Apalagi uang yang telah disetor sudah masuk ke kas negara. Paling tidak, katanya, ada sekira 540 orang yang telah mendaftar sebelum putusan itu ditetapkan.
"Jadi yang telah mendaftar sebelum putusan itu ditetapkan, tetap harus menjalani persidangan. Uangnya tidak bisa dikembalikan. Karena telah dibayar di pengadilan kan. Jadi tetap harus diselesaikan," jelasnya.
Semula, lanjutnya, masyarakat yang mau mengurus akta kelahiran harus antri untuk ikut persidangan. Mereka harus mengurus administrasi yang mahal dan prosesnya yang cukup lama.
“Sekarang lebih mudah mengurusnya. Hakim pun tidak perlu jauh-jauh ke kelurahan untuk sidang keliling ataupun persidangan di pengadilan. Jadi tugas-tugas kami untuk menyelesaikan perkara yang begitu banyak jadi terbantu," jelasnya. (mag-7/far)
Syarat Pengurusan Akta Kelahiran :
1. Kartu Keluarga
2. KTP
3. Akta Perkawinan
4. Keterangan Rumah Sakit
5. Keterangan Lurah (Usia 1 Tahun Lebih)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Ledakkan Indekos Terduga Teroris
Redaktur : Tim Redaksi