Sudah 5000 Kreditur mendaftar, PKPU Mahkota Bisa Segera Selesai

Rabu, 10 Juni 2020 – 14:01 WIB
Pengurus PKPU PT MPIS dan MPIP, Dani Indrawan. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) selaku debitur memiliki iktikad baik sebagai bentuk tanggungjawab untuk menyelesaikan masalahnya kepada kreditur.

Hal ini disampaikan oleh pengurus PKPU, Dani Indrawan. Perlu diketahui Pengurus PKPU adalah pihak yang diangkat oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa dan memutus perkara PKPU dengan putusan.

BACA JUGA: PKPU Bukti Kuat Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit

Dani Indrawan menjelaskan bahwa mereka bertindak sebagai pengurus bukan kurator, karena proses saat ini adalah proses PKPU. Peran pengurus, secara prinsip, adalah mengadministrasikan perusahaan selama proses PKPU berlangsung. Jangka waktunya maksimal 270 hari.

“Maksud mengadministrasikan perusahaan/debitur adalah menerima tagihan-tagihan yang diajukan kreditur MPIP dan MPIS, serta mengawasi pengelolaan aset atau harta kekayaan dari debitur (MPIP dan MPIS) bersama-sama dengan direksi” lanjut Dani.

BACA JUGA: Nasabah Masih Optimistis PT Mahkota Bertanggung Jawab

Menurut Dani, dalam status PKPU saat ini, debitur masih tetap beroperasi, hanya saja pengelolaannya dilakukan oleh direksi bersama pengurus.

Dani menjelaskan, ini bukan pertamakalinya dirinya ditunjuk menjadi pengurus PKPU. Sudah banyak berpengalaman dalam mengurus berbagai restrukturisasi baik di perusahaan maupun di bank. Sehingga Melahat fakta bahwa komonikasi berlangsung baik antara kreditur dan debitor, dia berharap PKPU yang sedan ditanganinya segers selesai.

BACA JUGA: Tidak ada nama OSO di PT Mahkota Properti

Menurut Dani, diharapkan PKPU ini dapat berlangsung tidak terlalu lama Karena mereka melihat dan merasakan ada keseriusan dari debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.

Triangga Kamal, pengurus PKPU yang juga ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga menambahkan terkait posisi pengurus “Pengurus ini posisinya independen dalam proses PKPU. Selama PKPU semua tindakannya terkait dengan pengelolaan dan harta kekayaan harus disetujui pengurus.”

Saat ditanya apakah PKPU terhadap MPIP dan MPIS akan berjalan baik. Dani dan Triangga mengatakan bahwa mereka berharap semua berjalan baik.

“Sekarang masih proses. Sedang berjalan sejak 9 April 2020 (3 bulan lalu) dari jangka waktu yang diizinkan UU yaitu 270 hari/9 bulan. Jadi sekarang proses awal. Masih menunggu rencana perdamaian. Sejauh ini, kami telah menerima tagihan-tagihan yang diajukan kreditur MPIP dan MPIS, dan pengurus sedang melakukan proses pra verifikasi tagihan. Di mana tagihan yang sudah terdaftar kurang lebih 5000 kreditur” jelas Triangga.

“Debitur memiliki iktikad baik untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Debitur sedang menyiapkan rencana perdamaian itu. Sejauh ini, dari proses pra verifikasi dan pertemuan dengan pengurus. Mereka kooperatif dan ada iktikad baik” ungkap Dani.

Mereka juga menyampaian seharusnya PKPU menjadi solusi dari persoalan MPIP dan MPIS dengan krediturnya.

“Spirit PKPU ini merestrukturisasi hutang debitur. Jika rencana perdamaian itu memang bisa diterima oleh kreditur akan menjadi solusi. Keputusan terakhir berada pada kreditur dengan mekanisme voting” pungkas Triangga. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler