Buyung Berlan ditangkap di Jalan Kertas Ayahanda, Senin (24/9) lalu. Penangkapan itu dilakukan petugas melalui proses undercover buy (membeli dengan penyamaran). Dari tangannya, petugas mengamankan 97 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh wartawan di Mapoldasu, Rabu (26/9) menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, petugas melakukan undercover buy untuk memesan sabu. Saat ingin melakukan transaksi, akhirnya petugas kemudian membuka penyamarannya.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan, petugas yang menyamar, memesan sebanyak 100 gram sabu-sabu. "Tersangka menyanggupi dan bertemu untuk transaksi di Jalan Kertas Ayahanda, Medan. Setelah melihat barang bukti, petugas membuka penyamarannya. Tanpa perlawanan, tersangka dan teman wanitanya langsung diboyong anggota," ujar Andjar, Rabu (26/9).
Hingga kini, tersangka masih diperiksa secara intensif di markas Narkoba Poldasu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di balik sel jeruji besi markas Ditres Narkoba Poldasu. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat UU Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (mag-12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Pelaku Pembacokan Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi