jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan mengaku sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto tak harus dengan izin presiden. Pernyataan Zulhendri untuk merespons sikap Novanto yang memilih mangkir dari panggilan KPK dengan dalih pemeriksaan terhadap anggota DPR harus seizin presiden.
"Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di KPK yang menyatakan, tidak perlu izin presiden," ujar Zulhendri usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (14/11) sebagai saksi bagi politikus Golkar Markus Nari yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
BACA JUGA: Jika Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, tak Ada DPRD Provinsi
Memang, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) secara normatif menyatakan pemeriksaan terhadap legislator harus ada izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, ketentuan itu dievaluasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga izin tertulis itu harus melalui presiden.
Tetapi, lanjut dia, dalam UU MKD Pasal 245 ayat 3 ada pengecualian. Dalam hal ini, tindak pidana tertentu termasuk yang ancamannya seumur hidup dan hukuman mati.
BACA JUGA: Deisti Novanto Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga
"Ini kan normatif dan wajar kalau ada ahli hukum, komunitas hukum, KPK mengatakan tidak perlu izin presiden. Sah-sah saja," tutur Zulhendri.(dna/ce1/JPC)
BACA JUGA: Soal Sikap Setnov, Doli Kurnia: Dia Menganggap Dirinya Kuat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Mengaku Lebih Pentingkan Tugas Negara
Redaktur : Tim Redaksi