"Pengurusan NIP itu gratis, tidak ada biaya. Kalau ada pegawai yang minta dana, itu namanya pungli," tegas Deputi bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi kepada JPNN, Selasa (18/12).
Dia mengaku prihatin, dengan adanya laporan dari CPNS yang dimintakan uang dengan alasan untuk kepentingan pengurusan berkas. Padahal mulai dari formulir sampai pengiriman ke BKN maupun Kantor Regional BKN, anggarannya dibebankan ke pemerintah.
"Instansi pusat maupun daerah kami imbau jangan membebani CPNS-nya dengan pungutan-pungutan lagi," ujarnya.
Kalau kemudian pungutan tetap ada, Sulardi menyarankan agar melaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Mengenai peran Inspektorat yang kurang gregetnya, menurut dia harus ada dorongan dari masyarakat juga.
"Kalau ada laporan dari masyarakat tentang kasus pungli di instansi A misalnya, saya yakin Inspektorat pasti jalan," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Akui Dua Pesawat Lion Nyaris Bersenggolan di Udara
Redaktur : Tim Redaksi