Pengusaha Abaikan Pembayaran THR

Selasa, 14 Agustus 2012 – 06:11 WIB
ONDONG - Perlakuan tak adil bagi pekerja masih dilakukan sejumlah pengusaha di Sitaro. Buktinya masih ditemukan penyelewengan hak pekerja oleh para pengusaha. Hal ini dilakukan dengan mengesampingkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.

“Sampai saat ini tak ada tanda pemberian THR. Janji dari majikan memberi THR saja tak pernah kami dengar,” ungkap pekerja toko di Kota Ulu Siau dan Tagulandang, Provinsi Sulawesi Utara.

Berbagai upaya menyakinkan dan membujuk majikan sudah dilakukan pekerja. Tapi hasilnya tak ada respon. “Jawaban mereka (pengusaha) tak ada THR,” kata sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.

Menyikapi hal ini Aktivis Muda Sitaro Hendra Daruma angkat suara. Dia mendesak, Pemkab dan Dekab menseriusi masalah yang dihadapi pekerja. “Hak pekerja dijamin lewat aturan. Jadi pemberian THR, wajib direalisasikan pengusaha ke pekerja swasta. Kalau tidak harus ada sanksi hukum yang diberlakukan,” tantang Hendra. Sesuai standar UMP, pemberian THR wajib diberikan sesuai UMP Rp1,5 juta.

Wakil Ketua Dekab Sitaro Hironimus Makainas SE mengakui ada aturan yang mengatur soal pemberian hak pekerja itu. “ untuk keterangan lebih jelas harus dikoordinasi ke SKPD terkait,” kata Makainas.

Assisten II Sekkab Sitaro Herry Lano SE ME mengatakan, mengacu aturan, pemberian THR  Idul Fitri dan Natal bagi pekerja swasta wajib diberikan pengusaha. “Besarannya satu bulan gaji mengacu besaran UMP,” tandas Lano.

Mengoptimalkan ini wajib bagi SKPD terkait di Pemkab Sitaro melakukan langkah proaktif. Salah satunya menginstruksikan ke pengusaha lewat surat dan mematuhi aturan tersebut. “Saya akan koordinasi dengan pimpinan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja soal permintaan pekerja ini,” janji Lano.(jeg/hjt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT ASDP Kekurangan Daya Listrik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler