jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal pemberian tunjangan hari raya (THR).
Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Bantah Minta Fasilitas untuk Koleganya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya bersedia untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, regulasi tersebut diakui tak berubah secara signifikan dari kebijakan sebelumnya.
BACA JUGA: Ini Bukti Negara Tak Mau Kalah dari Sindikat Narkoba
’’Kami (pengusaha, Red) sudah memberikan hak pekerja yakni THR sesuai aturan. Jika dia berhak pasti akan kami berikan. Dan saya rasa, kami tidak mempunyai keberatan dalam kebijakan ini,’’ ungkapnya. (bil/sam/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Aturan Baru Pemberian THR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Pemerintahan Jokowi, Nyali Bu Susi Diakui TOP
Redaktur : Tim Redaksi