jpnn.com, BATAM - Kumpulan asosiasi perusahaan serta asosiasi seperti PPAT dan Notaris menemui pimpinan DPRD Batam, Rabu (11/10).
Mereka ingin membahas mengenai keberatan terhadap isi dari Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 10 Tahun 2017.
BACA JUGA: Ketemu Kotak di Angkot, Isinya Mayat Bayi dan Sepucuk Surat
Mereka yang hadir dalam rapat bersama pimpinan DPRD Batam adalah perwakilan Kadin Batam yang diwakili James Simare-Mare dan Kalter Sitohan, PPAT yang diwakili Josefina, REI Batam yang diwakili ketuanya Achyar serta beberapa asosiasi lainnya.
Pada pembahasan bersama unsur pimpinan DPRD Batam, semua unsur asosiasi pengusaha mengeluhkan isi daripada Perka Nomor 10 Tahun 2017 yang memberatkan pengusaha yang hendak berinvestasi di saat kondisi ekonomi Batam lagi turun.
BACA JUGA: BI: Inflasi Batam Terus Merangkak Naik Mendekati 4 Persen
Dalam isi Perka Nomor 10 Tahun 2017 tersebut, tentang jaminan pelaksanaan, sangat memberatkan kalangan pengusaha atau investor baru.
"Adanya jaminan pelaksanaan sebagai syarat berinvestasi, itu kami tak menolak, kami siap melaksanakan aturannya. Tapi gunakan aturan jaminan pelaksanaan seperti yang lama yakni 2,5 kali nilai Uang Wajib Tahunan (UWT).
BACA JUGA: F-SPMI Minta UMK Batam Naik 50 Dolar AS
“Di Perka yang baru ini kan jaminan pelaksanaannya untuk investor, dinaikkan jadi 10 persen kali nilai investasi. Ini kan tak masuk akal, mematikan investor ini namanya," ujar ketua REI Batam, Achyar.
Kalau tetap Perka Nomor 10 Tahun 2017 dipaksakan jalan, lanjut Achyar, pengusaha-pengusaha kelas menengah, apalagi kecil, akan sulit ikut bisa bersaing membangun Batam, bahkan akan tergencet dan mati.
"Misalnya saja kita pengusaha kelas menengah, kita investasi Rp 50 miliar, yang Rp 5 miliar itu harus ditaruh di bank sebagai jaminan BP Batam.
“Padahal selama ini kami dengan nilai Rp 5 miliar, sudah bisa untuk menggerakkan atau menjalankan proyek awalnya. Kalau nilai tersebut, dipaksakan untuk didiamkan sebagai jaminan, tak akan berkembang investor di Batam, dimatikan aturan yang bernama Perka Nomor 10 Tahun 2017 ini," terang Achyar.
Aturan dalam Perka Nomor 10 Tahun 2017 yang memberatkan adalah mengenai keharusan untuk minta izin terlebih dahulu ke BP Batam saat investor ingin menjaminkan lahannya.
Hal tersebut dirasa pengusaha, memperpanjang lagi proses dan birokrasi di pemerintahan.
"Kita tidak bisa tahu, berapa lama ini prosesnya. Yang paling kami khawatirkan adalah, namanya izin itu bisa di iyakan dan bisa ditolak kan. Jadi kami sudah punya lahan bersertifikat, ada pihak lain yakni BP Batam sebagai pemegang HPL, bisa mengatakan lanjut diizinkan atau tidak.
“Walaupun misalnya bak sudah menghitung dari berbagai aspek seperti ekonomi, hukum, bahwa lahan bisa dijaminkan. Kami minta supaya aturan Perka Nomor 10 Tahun 2017 ditinjau ulang atau kalau boleh dibatalkan," kata Achyar.
Keberatan mengenai aturan Perka Nomor 10 Tahun 2017, REI Batam sudah disampaikan ke BP Batam, begitu juga dengan alasannya menolak.
"Kami minta supaya ada pertemuan dengan BP Batam mendiskusikan mengenai keberatan kami para pengusaha terhadap aturan Perka ini yang difasilitasi oleh DPRD Batam. Kalau melalui surat menyurat saja, itu kami kurang yakin akan ditanggapi," terang Achyar.
Berikutnya aturan yang memberatkan dalam Perka Nomor 10 Tahun 2017 menurut pengusaha adalah, kalau sudah selesai membangun atau dibangun, terdapat isi yang menegaskan, tanah harus diserahkan kembali ke BP Batam.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan fasum-fasum yang sudah kai serahkan ke Pemko Batam. Intinya kami menyampaikan keberatan beserta alasannya, juga usulan tentang jaminan pelaksanaan. Kami minta supaya dikembalikan saja ke aturan yang lama," pinta Achyar yang mewakili beberapa pengusaha properti di Batam.
Sementara dari perwakilan Kadin Batam dan pihak PPAT juga keberatan dengan adanya aturan yang tertuang dalam Perka Nomor 10 Tahun 2017.
"Kondisi ekonomi di Batam yang lagi down, banyak PT tutup, pengangguran terus bertambah, banyak perusahaan shipyard pada mati, ini BP Batam justru mengeluarkan aturan yang memberatkan dunia investasi. Aturan ini harus ditinjau ulang atau kalau bisa dibatalkan," ujar James Simare-Mare.
Sedangkan dari perwakilan PPAT di Batam, Josefina mengatakan, tak hanya aturan yang rancu saja. Birokrasi kepengurusan di BP Batam juga sangat berbelit-belit dan lama sekali penyelesaiannya.
"Masak untuk mengurus IPL saja, tiga bulan selesai itu sudah termasuk paling cepat. Ini yang membuat investor pada takut berinvestasi di Batam, birokrasinya berbelit-belit. Minimal BP Batam perbaiki dulu birokrasi pengurusan izin lahannya, persingkat waktunya, jangan malah diulur-ulur," terang Josefina.
Sementara, Ketua DPRD Batam, Nuryanto berjanji akan menyampaikan keluhan para pengusaha kepada BP Batam, kalau perlu disampaikan ke Menko Darmin Nasution.
"Ini sebagai masukan kami yang bagus, kami akan berusaha agar keluhan ini didengar BP Batam dan pusat," terang Nuryanto. (gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMK Batam 2018 Diprediksi Naik Sebegini
Redaktur & Reporter : Budi