jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha bawang putih berharap proses mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dipermudah.
Karena itu, mereka menggantungkan harapan kepada Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN).
BACA JUGA: Impor Naik, Pemerintah Harus Dorong Ekspor
PPBN diharapkan bisa menjadi wadah aspirasi antarpelaku usaha bawang dan sebagai jembatan dengan pemerintah.
Ketua Pelaksana Musyawarah PPBN Sumanto Margo Suwito menyatakan, pihaknya merangkul seluruh pengusaha bawang di Indonesia, termasuk Surabaya dan Jatim.
BACA JUGA: Potensi Lahan Pengembangan Bawang Putih di Tanah Air Besar
Pihaknya mendukung terwujudnya swasembada bawang putih di Indonesia.
Namun, saat ini pasokan bawang putih memang terbatas sehingga harus mengimpor.
BACA JUGA: Impor Bawang Putih Akan Dihentikan 3 Hingga 4 Tahun
’’Ada yang sudah keluar SPI-nya, ada yang masih menunggu,’’ kata Sumanto, Minggu (27/5).
Dia berharap pemerintah bisa memberikan izin impor kepada para pelaku usaha secara merata.
Selama ini pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk mendapatkan SPI.
Importir harus mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Selanjutnya, Kementan memberikan syarat kepada importir untuk menanam bawang putih dengan perhitungan lima persen dari kuota impor diajukan.
Dengan demikian, importir harus bekerja sama dengan petani.
Setelah semua syarat terpenuhi, importir bisa menerima surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, untuk memenuhi hal itu, banyak importir yang kesulitan. (puj/c15/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Soroti Penerbitan Izin Impor Bawang Putih di Kemendag
Redaktur & Reporter : Ragil