Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK

Sabtu, 22 November 2014 – 11:11 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Gubernur Soekarwo sudah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 se-Jatim. Namun, pemprov masih membuka peluang bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengajukan penangguhan besaran UMK tersebut.

”Pengusaha yang merasa keberatan boleh melakukan penangguhan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Soekarwo ketika ditemui di gedung Pemprov Jatim, Jalan Pahlawan, Jumat (21/11).

BACA JUGA: Siswa SMK Pelayaran Dihajar Senior, Ortu Lapor Polda

Namun, untuk melakukan penangguhan pembayaran UMK itu, ada konsekuensinya. Yakni, perusahaan bersangkutan harus bersedia diaudit tim dari dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan (disnakertransduk). Tujuan audit tersebut tidak lain menakar kemampuan perusahaan dalam membayar upah para pekerjanya.

Kata Soekarwo, keputusan kenaikan UMK di Surabaya hingga mencapai 23 persen itu sudah dibahas bersama Apindo dan perwakilan serikat pekerja. Dalam pertemuan tersebut, dia mengakui bahwa Apindo mengajukan usul UMK di Surabaya Rp 2,5 juta. Namun, setelah ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Apindo meningkatkan penawaran menjadi Rp 2.530.000. ”Mereka beraninya naik Rp 30 ribu saja. Jadi, mereka sudah saya ajak rembukan,” ungkap ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu.

BACA JUGA: Tegaskan Rakyat Papua Tolak Kenaikan Harga BBM

Ditanya dampak kenaikan UMK terhadap dunia usaha yang berinvestasi di Jatim, pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut tidak menutup mata bahwa beberapa perusahaan mungkin keberatan. Terutama perusahaan yang padat karya atau memiliki pekerja banyak. Kenaikan UMK 23 persen itu akan menjadi permasalahan relatif besar. Upah tenaga kerja akan menjadi pengeluaran yang tinggi.

Akibat permasalahan tersebut, lanjut Soekarwo, sangat mungkin perusahaan yang padat karya itulah yang melakukan penangguhan. ”Kalau perusahaan yang tidak padat karya tentu tidak masalah,” ujar pria yang lahir di Madiun tersebut.

BACA JUGA: Dikawal Polisi, FPI Sita Ratusan Botol Miras

Soekarwo juga mendengar ancaman Apindo yang akan merelokasi pabrik ke daerah pinggiran gara-gara kenaikan UMK itu. Namun, pihaknya berharap Apindo tidak nekat melakukan hal tersebut. ”Ada prosedur hukum bagi perusahaan yang keberatan. Kalau memang tidak bisa, nanti kami coba komunikasikan lebih dulu,” tuturnya.

Keputusan besaran UMK 2015 di Jatim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014. ”Keputusan ini sudah final. Saya sudah tanda tangan,” ujar suami Nina Soekarwo itu.

Seperti diberitakan kemarin, di antara seluruh kabupaten/kota di Jatim, besaran UMK untuk Kota Surabaya tercatat paling tinggi, yakni mencapai Rp 2.710.000. Angka tersebut hasil akumulasi dari patokan awal sebesar Rp 2,5 juta ditambah angka inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM. Dibanding 2014, UMK Surabaya 2015 mengalami kenaikan Rp 510.000 atau berkisar 23 persen. Pada 2014 UMK Surabaya Rp 2,2 juta.

UMK Kota Surabaya pun mencatatkan rekor tersendiri. Angkanya lebih tinggi di antara seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta saja pada 2015 sebesar Rp 2,7 juta atau selisih Rp 10 ribu.  

Selain Surabaya, UMK daerah ring I lainnya juga mengalami kenaikan signifikan. UMK Kabupaten Gresik, misalnya, dari semula Rp 2,195 juta naik menjadi Rp 2,707 juta. Sedangkan Sidoarjo dari Rp 2,190 juta menjadi Rp 2,705 juta dan Kabupaten Pasuruan dari Rp 2,190 juta menjadi Rp 2,7 juta. Kabupaten Mojokerto mencatat kenaikan paling besar, dari yang semula hanya Rp 2.050.000 meroket menjadi Rp 2.695.000.

Di sisi lain kenaikan upah minimum kota (UMK) Surabaya membuat Pemkot harus memutar otak. Mereka akan mempercepat perubahan anggaran keuangan (PAK) untuk menjaga postur anggaran daerah tidak terganggu.

Gangguan itu tidak hanya muncul dari besaran dana untuk membayar pekerja kontrak. Tapi, kenaikan UMK tersebut diprediksi berpengaruh pada harga satuan barang yang berimbas pada nilai proyek pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengaku telah menghitung dampak kenaikan UMK dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,71 juta tersebut. Hasilnya, ada kebutuhan dana tambahan hingga Rp 5 miliar untuk memenuhi kebutuhan biaya pekerja kontrak. Dana sebesar itu akan diakomodasi saat PAK yang bakal dilakukan. ’’Secepatnya akan buat PAK. Itu bisa dilakukan awal tahun depan kalau sudah selesai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),’’ ungkap Hendro saat ditemui di balai kota kemarin (21/11).

Saat pembahasan APBD 2015, Pemkot Surabaya ternyata mematok UMK sebesar Rp 2,684 juta. Jumlah itu terpaut Rp 26 ribu dari kenaikan UMK sebesar Rp 2,71 juta. Pemkot pernah akan mengusulkan UMK sebesar Rp 2,588 juta, tapi ditolak buruh dengan alasan tidak pernah dibahas di dewan pengupahan kota. Karena itu, pemkot pun mengusulkan dua nominal, Rp 2,2 juta dari usulan pengusaha dan Rp 2,8 juta. ’’Tapi, nanti (pekerja kontrak) tetap dibayar sesuai UMK. Kekurangannya nanti di PAK,’’ imbuh Hendro.

Mantan kepala badan perencanaan pembangunan kota (bappeko) itu menjelaskan, pemkot juga sedang menghitung kemungkinan harga satuan barang naik. Tapi, mereka tidak begitu khawatir. Mereka masih menganggap kenaikan harga akan tercukupi dengan sistem pagu anggaran yang biasanya dilebihkan. Sebab, dalam mekanisme lelang, ada nilai perkiraan dan nilai yang diajukan kontraktor yang biasanya lebih rendah.

Selisih angka tersebut akan membuat mekanisme anggaran tidak terlalu terganggu. Namun, pemkot juga bakal menghitung lagi harga satuan barang. Itu dilakukan agar postur anggaran APBD 2015 bisa lebih maksimal dalam memprediksi pendapatan dan pengeluaran untuk pembangunan kota. ’’Masih bisa save di selisihnya,’’ tuturnya.

Keberatan pada nilai UMK juga dirasakan para pengusaha. Mereka yang tergabung dalam Apindo sedang merapatkan barisan untuk menentukan sikap. Salah satu opsi yang paling mungkin dilakukan adalah keluar dari dewan pengupahan. Itu seperti imbauan dari dewan pimpinan pusat Apindo.

Tony Towoliu, anggota dewan pengupahan Kota Surabaya dari Apindo, mengungkapkan, langkah itu hampir pasti dilakukan. Sebab, kepentingan Apindo tidak terwadahi di dewan pengupahan. ’’Sesuai aturan, kalau tidak ada dari unsur pengusaha, pembahasan besaran UMK itu tidak sah,’’ ujar pria yang juga menjabat bendahara Apindo Jatim tersebut.

Dia menyebutkan, sejauh ini tak ada asosiasi lain selain Apindo yang memiliki anggota seluruh perusahaan dari berbagai bidang. Memang, mungkin ada asosiasi sektoral yang masuk di dewan pengupahan. Tapi, itu tentu tidak cukup mewadahi.

Apindo juga mengingatkan bahwa dampak kenaikan UMK tersebut bakal berpengaruh pada usaha mikro kecil menengah dan koperasi. Bisa jadi, perusahaan itu bakal gulung tikar untuk memenuhi tuntutan sesuai dengan UMK. ’’Sekarang mungkin belum terasa. Sebab, UMK baru diberlakukan pada 2015,’’ tambah Tony.

Secara terpisah, dosen Ilmu Hukum Perburuhan Unair Hadi Subhan menyarankan Apindo tidak mengambil langkah gegabah keluar dari dewan pengupahan. Sebab, kepentingan mereka bisa jadi tak akan terwakili saat rapat.

Dia menuturkan, dewan pengupahan juga akan tetap bisa bekerja meskipun tak ada Apindo. Keputusan yang ditelurkan juga harus diikuti. ’’Karena ini bukan lagi perjanjian, tapi sudah peraturan,’’ imbuhnya.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Perburuhan. Bahkan, ada sanksi-sanksi yang bakal diterima perusahaan yang tidak menjalankan aturan pengupahan. Mulai administrasi, perdata, hingga pidana. ’’Sudah ada contohnya yang sampai kena pidana,’’ tambah pria yang juga wakil ketua dewan pengupahan Kota Surabaya itu.

Hadi lebih menyarankan perusahaan tersebut mengambil kesempatan untuk penangguhan UMK. Mereka bisa mengajukan itu ke gubernur. Tapi, tetap dengan mencantumkan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, laporan keuangan dua tahun terakhir dan kesepakatan dengan serikat atau perwakilan buruh. Nanti, ada tim dari dewan pengupahan provinsi yang mengecek kebenaran data.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Dwi Purnomo menuturkan, pemkot akan memfasilitasi penangguhan pemberian UMK sesuai aturan gubernur. Tapi, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Tahun lalu, ada sembilan perusahaan di Surabaya yang mengajukan penangguhan dan diterima. ’’Dari ribuan perusahaan di Surabaya, tidak banyak yang mengajukan,’’ ujarnya.

Dwi yang juga ketua dewan pengupahan kota mengatakan, penerapan akan dibarengi dengan sosialisasi lebih dulu. Dia berencana melakukannya mulai pekan depan.

Namun, pemkot juga tetap berkomitmen untuk tetap menjaga iklim investasi di dalam kota. Sebab, Surabaya telah menahbiskan diri sebagai kota perdagangan dan jasa. Dia pun menganggap aturan soal UMK itu bisa jadi bakal lebih fleksibel di lapangan. Sebab, bila memaksakan langsung menerapkan UMK sebesar Rp 2,71 juta, bakal ada banyak perusahaan yang gulung tikar. ’’Mungkin 60 persen perusahaan kolaps kalau langsung menerapkan UMK sebesar itu,’’ tambahnya. (ayu/jun/c9/c17/hud/ib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Pabrik Tewas Kesetrum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler