Pengusaha-Buruh Dukung JK

Revisi UU Ketenagakerjaan

Minggu, 28 Juni 2009 – 22:23 WIB

JAKARTA--Keinginan Jusuf Kalla segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya terkait pesangon dan outsourcing, mendulang simpati buruh dan pengusahaDua elemen dunia usaha ini pun mengaku siap berada di belakang capres nomor urut 3 ini

BACA JUGA: Prabowo Nilai BRI Lupakan Petani-Nelayan

Hal ini ditegaskan secara terpisah Aktivis Buruh Dita Indah Sari dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, di Jakarta, Minggu (28/6).

"Kami memang menginginkan adanya pembatasan yang kongrit terhadap outsourcing
Bukan hanya sektor usaha yang boleh menggunakan outsourcing, tapi juga
sektor lain tidak boleh, seperti wartawan, buruh pabrik, dan sebagainya," kata Dita.

Buruh berstatus outsourcing atau tenaga kontrak muncul karena banyak industri yang bangkrut, tak mampu membayar gaji buruh

BACA JUGA: Jangan Pilih Pemimpin Karena Ganteng

"Itulah kami setuju dengan
Pak Jusuf Kalla
Jangka panjang, pemerintah harus membantu industri untuk bangkit dan menekan biaya produksi agar lebih murah,dana yang tadinya digunakan untuk produksi bisa digunakan meningkatkan kesejahteraan buruh," kata Dita.

Dita juga menegaskan usulan JK yang menginginkan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan yang menyewakan tenaga outsourcing itu, patut didukung.Hingga para pekerja tersebut memperoleh hak-hak normatif yang benar

BACA JUGA: Jejak JK dari Orang-orang Dekatnya

Buruh juga menginginkan adanya ketegasan sanksi yang tak hanya kepada pekerja, tapi juga kepada pengusaha dan aparat pemerintahSelama ini sanksi untuk pengusaha yang tak taat aturan main dan merugikan buruh hanyalah sanksi administratifSementara sanksi untuk buruh yang melakukan kesalahan justru berat.

Terpisah, Sofjan Wanandi sepakat pesangon diperkecil, karena terlalu beratUpah minimum pun menurutnya, sebaiknya ditentukan oleh perusahaan masing-masing, bukan oleh gubernurSaat ini, dengan UU Ketenagakerjaan yang belum direvisi, yang menguat di Indonesia adalah capital intensive di perkebunan dan pertambanganSementara itu labour intensive justru dalam bentuk outsourcing atau tenaga kontrakSofjan Pun memastikan pengusaha dan pekerja solid mendukung
JK.

Gagasan JK terkait persoalan ini akan diwujudkan dengan mesinkronkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalBeberapa hal dalam undang-undang itu ditegaskan JK tidak berpihak pada pengusaha maupun buruhSalah satunya, merevisi ketentuan tentang pesangon dengan memperkecil jumlahnyaAlasannya, banyak pengusaha yang menerapkan sistem outsourcing karena takut memberikan pesangon dalam jumlah besar(ysd/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekam Jejak JK dari Orang Sekelilingnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler