JAKARTA--Keinginan Jusuf Kalla segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya terkait pesangon dan outsourcing, mendulang simpati buruh dan pengusahaDua elemen dunia usaha ini pun mengaku siap berada di belakang capres nomor urut 3 ini
BACA JUGA: Prabowo Nilai BRI Lupakan Petani-Nelayan
Hal ini ditegaskan secara terpisah Aktivis Buruh Dita Indah Sari dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, di Jakarta, Minggu (28/6)."Kami memang menginginkan adanya pembatasan yang kongrit terhadap outsourcing
sektor lain tidak boleh, seperti wartawan, buruh pabrik, dan sebagainya," kata Dita.
Buruh berstatus outsourcing atau tenaga kontrak muncul karena banyak industri yang bangkrut, tak mampu membayar gaji buruh
BACA JUGA: Jangan Pilih Pemimpin Karena Ganteng
"Itulah kami setuju denganPak Jusuf Kalla
Dita juga menegaskan usulan JK yang menginginkan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan yang menyewakan tenaga outsourcing itu, patut didukung.Hingga para pekerja tersebut memperoleh hak-hak normatif yang benar
BACA JUGA: Jejak JK dari Orang-orang Dekatnya
Buruh juga menginginkan adanya ketegasan sanksi yang tak hanya kepada pekerja, tapi juga kepada pengusaha dan aparat pemerintahSelama ini sanksi untuk pengusaha yang tak taat aturan main dan merugikan buruh hanyalah sanksi administratifSementara sanksi untuk buruh yang melakukan kesalahan justru berat.Terpisah, Sofjan Wanandi sepakat pesangon diperkecil, karena terlalu beratUpah minimum pun menurutnya, sebaiknya ditentukan oleh perusahaan masing-masing, bukan oleh gubernurSaat ini, dengan UU Ketenagakerjaan yang belum direvisi, yang menguat di Indonesia adalah capital intensive di perkebunan dan pertambanganSementara itu labour intensive justru dalam bentuk outsourcing atau tenaga kontrakSofjan Pun memastikan pengusaha dan pekerja solid mendukung
JK.
Gagasan JK terkait persoalan ini akan diwujudkan dengan mesinkronkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalBeberapa hal dalam undang-undang itu ditegaskan JK tidak berpihak pada pengusaha maupun buruhSalah satunya, merevisi ketentuan tentang pesangon dengan memperkecil jumlahnyaAlasannya, banyak pengusaha yang menerapkan sistem outsourcing karena takut memberikan pesangon dalam jumlah besar(ysd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekam Jejak JK dari Orang Sekelilingnya
Redaktur : Tim Redaksi