Pengusaha Cabul dengan Sistem Mirip MLM, Bersiap Divonis Lagi

Minggu, 22 Mei 2016 – 16:34 WIB
ANTIKLIMAKS: Suasana sidang kasus persetubuhan paksa dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin. FOTO: M. ARIF HANAFI/JAWA POS RADAR KEDIRI

jpnn.com - KEDIRI - Sony Sandra, terdakwa penabulan anak dan remaja dengan sistem mirip MLM kembali bersiap menghadapi vonis. Jika, Kamis (18/5) dia divonis sembilan tahun di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (23/5) dia akan menjalani sidang vonus di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan kasus yang sama. 

Namun, ternyata besarnya tekanan masyarakat agar hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya tidak membuat Sony alias Koko gentar. Pengusaha itu justru yakin akan mendapat vonis lebih ringan pada pengadilan di Kabupaten Kediri atas kasus yang sama besok pagi. 

BACA JUGA: Kisah Para Istri yang Rela Dimadu Karena Suka Keadilan Abah

Diwakili kuasa hukumnya, Moch. Arifin, Sony menyatakan siap datang ke persidangan pembacaan vonis di PN kabupaten. Walaupun, dia mengakui bahwa kesehatannya tidak fit 100 persen 

Sebab, dia punya riwayat penyakit jantung dan penyakit tua yang terus menyerang kesehatannya. "Walau sakit, kami menegaskan, Pak Sony akan datang," ungkap Arifin.

BACA JUGA: Pernah Dijebak, Dihukum 4 Tahun, Bupati Dirwan Ogah Korban Ketiga Kali

Mengenai harapan timnya dengan putusan besok di PN Kabupaten Kediri, Arifin menyatakan, kliennya optimistis mendapat hukuman lebih ringan. Seperti diketahui, di PN Kabupaten Kediri, Sonny dituntut hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. 

Arifin berharap majelis hakim mempertimbangkan saksi yang meringankan Sony yang dihadirkan pihaknya. Misalnya, keterangan saksi ahli yang meringankan pada 7 April lalu. 

BACA JUGA: Soal Narkoba di Ruang Kerjanya, Bupati Dirwan Curigai Dua Orang

Dia adalah Djatmika, pakar hukum sekaligus dosen Universitas Brawijaya (UB) Malang. Menurut dia, pasal yang dituntutkan jaksa tidak tepat karena mendakwa Sony dengan pasal perlindungan anak. "Yang lebih cocok sebenarnya adalah pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan anak berusia di bawah 15 tahun," terang Djatmika kala dihubungi saat itu. 

Jika majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga mempertimbangkan hal tersebut, hukuman Sony akan lebih ringan daripada di PN Kota Kediri. Sebab, pasal 287 KUHP itu merupakan pasal yang termasuk delik aduan. Juga, ancaman hukumannya maksimal hanya 9 tahun penjara. "Karena itu, feeling saya, hukuman yang akan dijatuhkan ke Sony hampir sama dengan PN kota," kata Arifin. 

Sementara itu, dari Jombang, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sangat terpukul dengan melejitnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Termasuk yang terjadi di Kediri. 

Selain dengan tegas meminta untuk ditangani lebih serius, dia berharap predator anak dan perempuan dihukum seberat-beratnya. 

Saat menghadiri Harlah Ke-70 Muslimat NU di Alun-Alun Jombang Sabtu kemarin (21/5), Khofifah meminta putusan PN Kediri yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sony Sandra, pemerkosa 58 perempuan, dikaji ulang. 

Menurut dia, vonis 9 tahun penjara itu dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan kejahatan seksual yang dilakukan selama bertahun-tahun. 

Khofifah lantas mengatakan, di pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan, ancaman hukuman bagi pemerkosa adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. "Vonis yang dijatuhkan PN Kediri terlalu ringan. Hukumannya jauh sekali. Karena itu, kami merekomendasikan KY untuk turun ke Kediri," tegasnya.  (fiz/dna/lum/gun/c10/c7/kim) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Bupati Bengkulu Utara Dites Urine


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler