“Bila terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam hubungan kerja, termasuk masalah upah dan sistem kerja outsourcing, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,“ ungkap Irianto di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (6/11).
Irianto menambahkan, forum bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci tercapainya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. "Sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha," kata Irianto.
Menurutnya, pemerintah akan terus berupaya mendorong pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit di perusahaan. Diharapkan dengan adanya LKS bipartit tersebut tercipta situasi kondusif di perusahaan.
Berdasarkan data per semester I tahun 2012, LKS Bipartit yang telah terbentuk di seluruh Indonesia berjumlah 13.916. Sedangkan jumlah perusahaan yang menurut undang-undang wajib membentuk LKS Bipartit -perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih- berjumlah 17.235 dari total 226.617 perusahaan di Indonesia.
Namun Irianto juga mengakui, belum semua forum bipartit yang dibentuk di perusahaan bisa efektif. "Hingga saat ini perusahaan yang berdiri hanya sekedar memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Tapi, tidak didasarkan atas kesadaran akan pentingnya manfaat LKS Bipartit bagi perusahaan," tukasnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Golkar Sebut Petinggi Demokrat Salip Proyek Fahd
Redaktur : Tim Redaksi