Pengusaha Dipersilakan Melaporkan Instansi yang Memperlambat Proses Perizinan Berusaha

Rabu, 25 Mei 2022 – 23:49 WIB
Ilustrasi pembangunan pabrik. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jpnn.com, KARAWANG - Sekretaris Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Suryana mengatakan pengusaha bisa melaporkan instansi yang memperlambat proses perizinan usaha. Laporan itu bisa disampaikan pengusaha atau pelaku usaha kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"Jika merasa diperlambat oleh instansi tertentu, para pelaku usaha bisa melaporkan ke Kementerian Investasi/BKPM," kata Asep Suryana, di Karawang, Rabu (25/5). 

BACA JUGA: Tips dari Menkeu Sri Mulyani Buat Pengusaha, Ekspor Dijamin Gacor

Dia menambahkan laporan atau pengaduan itu bisa dilakukan melalui layanan pengaduan sistem OSS (online single submission).

"Jadi, yang bisa diadukan terkait perizinan bukan hanya pelaku usaha saja, tetapi pelaku usaha juga bisa mengadukan instansi atau lembaga pemerintah jika mengalami kendala dalam proses perizinan berusaha," katanya.

BACA JUGA: Larangan Ekspor CPO Dicabut, tetapi Ada Aturan yang Harus Ditaati Pengusaha, Catat!

Menurut dia, saat ini pelayanan perizinan berusaha sudah berbasis risiko melalui OSS, sehingga pelayanan juga bisa lebih cepat dan telah terintegrasi dengan instansi atau lembaga pemerintah yang lain.

"Sebelumnya, kan, para pelaku usaha harus mengurus secara manual dan harus bertemu atau tatap muka. Dengan adanya sistem OSS, tentunya akan memudahkan dan memberikan suatu percepatan dalam kepengurusan izin," kata dia.

BACA JUGA: Anggota Polri Ini Sukses jadi Pengusaha, Bisa Berdayakan Warga

Selain itu, kata dia, melalui penerapan OSS RBA dan Sistem LKPM Online ini akan menghindari adanya transaksional di luar sistem ataupun pungutan liar. "Dengan sistem ini, tidak ada lagi pungli karena dilakukan dengan online oleh pelaku usaha," kata Asep Suryana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler