Pengusaha e-KTP Pernah Jual Ruko ke Adik Gamawan Fauzi

Kamis, 18 Mei 2017 – 20:58 WIB
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha bernama Paulus Tanos mengaku pernah terlibat terlibat transaksi jual beli ruko dan tanah dengan Azmin Aulia yang tak lain adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Jual-beli itu dilakukan saat proyek e-KTP berlangsung di Kementerian Dalam Negeri.

"Azmin kawan saya, sudah kenal lama. Dia adiknya Gamawan," kata Paulus saat menjadi saksi melalui teleconference dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5).

BACA JUGA: Ada Telepon Masuk, Pak Setya Novanto Undur Diri

Direktur utama PT Sandipala Artha Putra itu menambahkan, suatu saat dia membutuhkan uang dan berniat menjual rukonya di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta. Dia lantas menawarkannya kepada Azmin.

Akhirnya Azmin membeli ruko itu sesuai harga pasaran. Merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Paulus, ruko itu dilepas ke Azmin dengan harga Rp 3 miliar.

BACA JUGA: Bu Miryam Mengaku Tak Mengenal Andi Narogong

Selain ruko, Azmin juga membeli tanah milik Paulus yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Jakarta. Kali ini Azmin membelinya bersama rekannya, Johnny G Plate yang saat ini menjabat sekretaris Fraksi Partai NasDem.

"Seingat saya, harganya lebih dari dua kali NJOP (nilai jual objek pajak, red), kurang lebih USD 2 juta. Uangnya dibayar dua kali," papar Paulus.

BACA JUGA: Pangi Syarwi Chaniago: Ketua KPK Juga Bisa Tersandera Kasus e-KTP

Paulus mengaku memang pernah menanyakan soal proyek e-KTP kepada Azmin. Namun, saat itu Azmin menolak membicarakan e-KTP lantaran kakaknya menjabat Menteri Dalam Negeri.

"Dia enggak pernah mau bahas e-KTP sama saya. Saya sempat kasi tahu bahwa saya menang lelang, dia cuma bilang bagus, selamat, seperti itu saja," ujar Paulus.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, Azmin pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD 2.500.000. Uang itu diberikan pada pertengahan Juni 2011. Jaksa KPK menduga uang itu sebenarnya diperuntukan untuk Gamawan Fauzi.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Singgung Agus Rahardjo di Kasus E-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler