jpnn.com, JAKARTA - Tommy Admadiredja, seorang pengusaha genset asal Jakarta mengaku heran disidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas tuduhan pemalsuan surat.
Dia juga bingung, polisi secepat kilat menetapkan status penyidikan hanya satu minggu setelah adanya laporan, seolah-olah kasusnya begitu mendesak untuk disidik.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta dalam podcast dengan pengacara Alvin Lim di kanal Youtube Quotient TV, Senin (4/3).
Tommy mengaku terkejut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024.
BACA JUGA: Massa Amarah Gelar Aksi Minta Kriminalisasi Terhadap Firli Dihentikan
Dalam SPDP tersebut, tutur Tommy Admadiredja, penyidik Polda Jawa Tengah mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.
”Saya heran bisa secapat itu, LP-nya diatensi betul hanya dalam waktu seminggu sudah dimulai penyidikan, padahal saya tidak merasa melakukan pemalsuan surat apalagi di Jawa Tengah,” terang Tommy.
BACA JUGA: Puluhan Massa Gelar Aksi, Serukan Lawan Kriminalisasi KPK
Penyidik Polda Jawa Tengah dalam suratnya, lanjut Tommy menyebut ia melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022.
”Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah,” sambung Thommy kebingungan.
Menanggapi keluhan pengusaha genset tersebut, Alvin Lim merasa ada yang janggal.
”Saya kehilangan mobil saja yang pelakunya jelas dan sudah diketahui, hingga setahun belum juga disidik polisi. Ini kasus Pak Tommy yang perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP, perkaranya jadi dinaikkan status ke penyidikan,” kata Alvin Lim yang menjadi host dalam podcast tersebut.
Alvin yang berprofesi sebagai advokat menyatakan secara logika SPDP tak mungkin keluar satu minggu setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.
”Karena harus ada pemanggilan saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara. Itu semua butuh waktu, 1 minggu tak mungkin cukup,” jelasnya.
Alvin menyarankan Tommy dan kuasa hukumnya berhak menanyakan secara terang benderang permasalahan kasusnya ke penyidik.
”Penyelidikan dan penyidikan itu berdasarkan KUHAP. Tidak bisa seenak-enaknya, khawatirnya ada oknum. Kalau tidak ada pemalsuan surat ya jangan diada-adakan,” kata Alvin.
Alvin juga menyatakan keheranannya Polda Jawa Tengah menangani kasus tersebut karena Tommy Admadiredja tak ke Jawa Tengah pada tahun 2022 seperti yang menjadi dasar penyidikan.
”Secara locus delicti tidak memenuhi syarat penyidikan, perlu dipertanyakan,” lanjut Alvin Lim.
Sementera itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake menyatakan ada laporan aduan dengan terlapor Tommy Admadiredja pada 24 Agustus 2023.
"Kami proses lidik dengan permintaan keterangan saksi-saksi pihak terkait. Kita menemukan ada dugaan peristiwa pidana,” kata Stafanus.
”Kami gelar perkara dan dapat ditingkatkan ke penyidikan sehingga dibuatkan Laporan Polisi dan proses penyidikan berjalan,” sambung dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani di Kampar Diserang Puluhan Orang, Polisi Bergerak Cari Pelakunya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan