Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment

Jumat, 17 November 2017 – 18:05 WIB
Pengusaha Nasional Harun Abidin. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Cedrus Investment Ltd yang dimiliki pengusaha Rani T Jarkas terhadap tergugat pengusaha nasional Harun Abidin dalam sengketa bisnis yang sedang disidik oleh kepolisian Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Effendi Muchtar dengan anggota Asiadi Sembiring dan Ganjar Pasaribu dalam amar putusannya, Rabu (15/11) di Jakarta menyatakan, menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap tergugat Harun Abidin, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Standard Chartered, PT Tata Artha, dan turut tergugat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR: Oknum Bisa Ada di Pengadilan

M. Hendra Kusuma Jaya selaku kuasa hukum Harun Abidin dalam keterangan persnya, Jumat (17/11) mencatat, sengketa Harun Abidin dan Cedrus Investment ini dimulai dari laporan Harun ke kepolisian bahwa Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investment diduga menggelapkan saham Cakra Mineral milik pelapor Harun Abidin yang ditempatkan di Cedrus Investment.

Dalam proses selanjutnya, menurut dia, kepolisian mengeluarkan permohonan blokir atas saham Cakra Mineral Tbk, Cokal Ltd, Pan Asia, dan ORH Ltd yang seluruhnya bernilai 22 juta dollar AS kepada KSEI agar tidak terjadi transaksi. Selanjutnya, KSEI memblokir saham Cakra Mineral. Hal ini oleh Cedrus Investment dianggap perbuatan melawan hukum, sehingga mereka mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA: Pemerintah Diharapkan Menjaga Kepercayaan Investor

Majelis hakim dalam putusan perkara nomor 918/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel, membuat pertimbangan bahwa laporan Harun Abidin ke kepolisian dalam sengketanya dengan Cedrus Investment adalah bukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk pemblokiran saham Cakra Mineral juga bukan perbuatan melawan hukum. Dan, langkah KSEI menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral juga bukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Reebok Australia Didenda 350 Ribu Dolar Akibat Iklan Menyesatkan

Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, M. Hendra Kusuma Jaya, selaku kuasa hukum Harun Abidin meminta kepolisian untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investment, karena langkah kliennya sah dan tidak melawan hukum.

“Saya juga berharap kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan red notice terhadap Rani Jarkas agar geraknya terbatas, apalagi dia tidak pernah mau hadir ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik,” kata Hendra tegas.

Menurut Hendra, kepolisian Republik Indonesia sudah pernah pula meminta mutual legal assistance ke Hongkong dan Swiss untuk cek keberadaan dan rekening Rani Jarkas.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler