Pengusaha Hotel Bersama Seorang Wanita Melakukan Transaksi, Polisi Gerak Cepat

Selasa, 25 Mei 2021 – 00:14 WIB
Konferensi pers penangkapan WNA asal Inggris terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Badung, Bali, Senin (24/5). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Diduga memiliki 118 gram narkotika jenis ganja, pengusaha asal Inggris bernama Kenneth Daniel Kutsch (60) bersama kekasihnya Ni Ketut Dewi Seniwati (55) ditahan Kepolisian Resor Badung,Bali.

Kasatnarkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama mengatakan Kenneth warga asing asal Inggris mendapatkan ganja dari temannya seorang WNI yang sudah diamankan.

BACA JUGA: Hajatan Warga Seketika Berubah Menjadi Tragedi

"Untuk pasangan ini, sumber pengembangan sementara masih pendalaman tapi melihat dari barang buktinya mengarah ke pengedar," kata Kasatnarkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama, Senin (24/5).

Pelaku Kenneth Daniel Kutsch seorang pengusaha yang memiliki bisnis berupa perhotelan di wilayah Lombok, NTB. Warga asing tersebut sudah lama tinggal di Bali bersama kekasihnya.

BACA JUGA: Satpol PP Menuntut Masuk Formasi PPPK

"WNA asal Inggris ini, dia mendapat ganja dari temannya yang sudah kami amankan. Belum kami temukan untuk ada atau tidaknya pembeli pada mereka," katanya.

"Dia (Kenneth Daniel Kutsch) punya bisnis, ada hotel di wilayah Lombok, NTB," katanya.

Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku, yakni ganja seberat 118 gram dengan harga Rp 8 juta.

Kejadian bermula saat ada informasi bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (7/5) pukul 23.00 WITA, di parkiran salah satu restoran wilayah Mengwi, Badung, kedua pelaku ditangkap.

Dari hasil penangkapan ditemukan dua plastik hitam berupa satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, dan plastik hitam.

Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Ganja   Polres Badung   Bali  

Terpopuler