Pengusaha Ini Akhirnya Dieksekusi di Depan Istri Muda

Senin, 01 Februari 2016 – 04:30 WIB
Foto: Pekanbaru FX/JPNN

jpnn.com - PELALAWAN - Pengusaha rumah makan (RM), Edi Putra alias Ajo Safari (47) yang didakwa mentelantarkan istri tuanya Nelawati (45) akhirnya dieksekusi Kejari Pangkalan Kerinci.

Eksekusi itu berjalan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis 7 bulan penjara. Terdakwa dijemput tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci M Amin SH dan Doli Novaisal SH disaat berada di rumah makan milikya di Jalan Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci, Jumat (29/1) siang dan disaksikan oleh istri mudanya.

BACA JUGA: Serang Anak Purnawirawan TNI, Pemuda Ini Berakhir di Penjara

JPU Doli Novaisal membenarkan adanya eksekusi terdakwa Ajo Safari tersebut. ‘’Setelah putusan MA kita terima, maka terdakwa kita lakukan eksekusi untuk menjalani hukuman 7 bulan kurungan di Lapas Pekanbaru,’’ ujar Doli.

Walau Ajo Safari sempat menolak digiring petugas Kejaksaan, karena dirinya tidak di dampingi penasehat hukumnya. Tetapi setelah diberi kesempatan untuk menghubungi penasehat hukumnya yang akan menyusul datang. Maka eksekusi tidak dapat di tunda lagi.

BACA JUGA: Hindari Lubang, Satu Tewas, Tiga Kritis

Hingga Ajo Safari digiring ke Kejaksaan di dampingi istri mudanya, usai penyelesaian administrasi, kembali di jebloskan ke Lapas Pekanbaru. 

Sementara awal proses di kepolisian di tahun 2013 silam, hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Ajo Safari tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Sistem Aplikasi Bandar Judi Online yang Digerebek Itu Ternyata Canggih Banget

Sedangkan saat persidangan di PN Pelalawan yang dipimpin Ega Shaktiana SH MH bersama dua hakim anggota lainya menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. 

Atas vonis ringan JPU M Amin SH yang menuntut terdakwa, 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan kurungan penjara, langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Kemudian PT Pekanbaru menjatukan vonis 10 bulan penjara terhadap Ajo Safari. Kemudian JPU mengajukan Kasasi ke MA. Setelah ditunggu-tunggu hingga setahun lebih baru putusan keluar dari MA yang menyatakan terdakwa bersalah dan 
divonis 7 bulan kurungan penjara.

Maka setelah di eksekusi kini terdakwa Ajo Safari harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Pekanbaru, untuk menjalani hukuman yang di jatuhkan hakim MA. Setelah dari awal Ajo Safari tidak ditahan mulai dari kepolisian hingga proses persidangan berlangsung.(MXQ/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Bandar Judi Beromzet Miliaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler