Pengusaha Ini Ditangkap saat Malam Minggu di Bandung

Senin, 30 Mei 2016 – 16:14 WIB
Ilustrasi ailinstock

jpnn.com - NONGSA - Rendra, direktur PT Cakrayuda, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium BP Batam akhirnya diringkus penyidik Polda Kepri pada Sabtu (28/5) malam di Bandung.

Rendra diduga bermain mata dengan kasi Lalulintas BP Batam, Kepulauan Riau, Heru Purnomo yang terlebih dahulu sudah dijebloskan dalam penjara. 

BACA JUGA: Begini Penyelundupan Mayat dari Malaysia ke Indonesia

"Iya sudah kami tangkap," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto pada Batam Pos (Jawa Pos Group).

Ia menjelaskan peranan Rendra ini sebagai penyedia barang dari pengadaan laboratorium BP Batam. "Kami masih melakukan pendalaman penyelidikan. Karena baru datang kemarin (28/5), Senin (30/5) baru kami mintai keterangan," ujar Budi. 

BACA JUGA: Wuihhh... PNS Sering ke Luar Negeri, Setahun 10 Kali

Untuk penangkapan ini Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri AKBP Arif Budiman turun langsung dalam penangkapan Rendra. 

Saat dihubungi Arif mengatakan bahwa tersangka kedua kasus korupsi BP Batam ini memilih kabur. Sehingga agak sedikit menyulitkan pihak kepolisian. Namun dengan dibekali informasi dari masyarakat, akhirnya Rendra dapat dibekuk di tempat persembunyiannya. 

BACA JUGA: Hiii... Banyak Mayat Diselundupkan Dari Malaysia ke Indonesia

Mengenai peranan Rendra, Arif mengatakan bahwa Ditektur Cakryuda tersebut bersekongkol agar memenangkan tender tersebut. "Kami menduga Rendra menang lelang bukan karena kualitas, tapi lebih karena adanya kongkalikong," ujarnya. 

Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa barang-barang yang diadakan oleh Rendra tak sesuai dengan klasifikasi di kontrak pembangunan laboratorium tersebut. Sehingga labor tersebut dibangun tak sesuai dengan perencanaan awal. 

Sehingga timbul dugaan mark up barang, sebab spesifikasi yang barang yang diadakan di labor. Cenderung kurang berkualitas dibanding perencanaan awal. 

Dari informasi yang didapat dalam penyusunan spesifikasi teknis, terdapat kebijakan yang mengarah kepada merk tertentu. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan.

Sementara dugaa marak up yang dilakukan terhadap beberapa item tersebut yakni mas spectrometer, gas chromotrography, oven dan accesories.

"Akibat tindakan kedua tersangka tersebut, negara rugi Rp 569 juta," tutur Arif.(ska/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Celana Dalam Wanita Dijemur, Herman Kalap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler