jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan pengusaha alat kesehatan (alkes) berinisial FA (48) sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SZ (36).
Kasus KDRT ini terjadi pada Januari lalu.
BACA JUGA: Briptu Rehend Sudah Bilang Kalau Dia Anggota, tetapi Debt Collector Tetap Menyeretnya
"Hari ini kami upayakan yang bersangkutan datang, kooperatif, dan kami periksa sebagai saksi, kemudian kami tingkatkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto saat rilis kasus, Kamis.
Kapolres menjelaskan penetapan status terhadap tersangka tersebut setelah dilakukan pengumpulan alat bukti.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pengusaha Asal Depok
Kemudian, dikondisikan apa yang harus dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Dari situ memanggil terlapor (FA) yang kapasitasnya awalnya menjadi saksi, namun, ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, akhirnya kami undur. Setelah covid pertama, kami dilayangkan surat panggilan kedua, ternyata yang bersangkutan masih kena covid," tutur Budhi.
BACA JUGA: Perang Dunia 3 Rusia vs Ukraina, Belarusia Ikut Menyerang
Namun demikian, dari pemanggilan kedua itu, yang bersangkutan seusai dinyatakan sembuh lalu secara kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sampai pada akhirnya FA ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada, karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan kena virus covid," ujarnya.
Pengusaha Alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebelumnya, kasus ini dikabarkan mandek penanganannya, di PPA Polrestabes Makassar, karena terlapor FA punya saudara bertugas di Mabes Polri. Padahal Korban SZ sudah menjalani visum di RS Bhayangkara karena dipukul suaminya.
Dari kasus ini, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel akhirnya ikut mendampingi korban karena dinilai diperlambat pihak kepolisian.
"Kemarin kami minta, bagaimana dipercepat prosesnya, agar korban tidak kelamaan juga sama kami," katanya.
Ditanyakan apakah ada salah seorang pegawai P2TPA Sulsel dianiaya bersangkutan saat korban berada di Rumah Aman, kata Meisy membenarkan ada satu anggotanya dipukuli.
Kejadian itu pada 4 Februari 2022 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti